Kisah Kuli Bangunan di Kampar Tolak Pinjol Meskipun Kondisi Ekonomi Terpuruk

datariau.com
607 view
Kisah Kuli Bangunan di Kampar Tolak Pinjol Meskipun Kondisi Ekonomi Terpuruk
Foto: Muhammad Riski
Lokasi pekerjaan kuli bangunan Denis saat ditemui datariau.com, kemarin.

KAMPAR, datariau.com - Seorang kuli bangunan di Kampar, Denis (32) berbagi kisah tentang dirinya yang menolak untuk ikut meminjam uang di aplikasi pinjaman online yang kini menjamur. Meskipun kondisi ekonomi terpuruk, Denis tetap berhati-hati tidak terpengaruh bujuk rayu marketing pinjaman online.

"Walau kesulitan pendapatan tapi tidak akan jatuh juga lah ke jalur peminjaman online tersebut," kata Denis saat berbincang dengan datariau.com, kemarin.

Menurutnya, korban jebakan pinjaman online sudah banyak terbukti dimana-mana, seharusnya masyarakat cerdas tidak termakan bujuk rayu yang akhirnya tersiksa dengan utang tak kunjung lunas malah semakin membengkak dengan bunga yang fantastis.

"Yang ada nanti makin rumit, pinjam segini eh bayarnya berkali-kali lipat, bukannya membantu malah menambah beban pemikiran, apalagi dengan waktu singkat yang dikasih, saya pribadi engga mau lah," tegas Denis.

Agar dapurnya tetap berasap di tengah pandemi dan ekonomi yang anjlok, Denis tidak ingin berpangku tangan, dia terus bergerak mencari masyarakat yang membutuhkan jasa dirinya. Terbukti, Denis tetap mendapatkan pekerjaan renovasi rumah meskipun dalam kondisi pandemi.

"Alhamdulillah ada juga yang lagi renovasi rumah bikin dapur, dapat lah borongan," terangnya.

Pinjaman online memang bukan sebuah solusi ekonomi, dimana masyarakat yang sedang dilanda persoalan keuangan ditawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah dan proses yang gampang, namun di balik itu, ada bunga pinjaman yang fantastis, sehingga masyarakat kesulitan dalam membayar yang akhirnya diteror oleh pihak Pinjol. Hal itu pernah dikisahkan seorang korban Pinjol.

Memang saat ini tidak ada kebijakan yang mengatur batasan bunga untuk pinjol. Para penyelenggara pinjol menerapkan bunga yang berbeda. Umumnya pinjol menerapkan bunga harian. Sebab pinjaman yang diberikan pinjol tenornya berjangka waktu singkat.

Dirangkum langsung dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencatat rata-rata pinjol terdaftar atau legal menerapkan bunga 0,8% per hari. Artinya jika 1 bulan maka bunganya 24%. Tapi ada juga pinjol legal yang menerapkan bunga hingga di atas 1% per hari.

Hal lain yang perlu diketahui adalah saat meminjam ke pinjol ada biaya administrasi. Biaya administrasi ini dibebankan ke nasabahnya. Besaran biaya administrasi yang diterapkan berbeda-beda. Misalnya sebuah pinjol menerapkan biaya administrasi 5%. Jika nasabah meminjam Rp 1 juta maka uang yang diterima hanya Rp 950 ribu, karena biaya administrasi dipotong di depan.

Kedua untuk biaya administrasinya bisa mencapai 40%. Mereka melancarkan aksinya melalui penawaran SMS secara spam. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. Pinjol ilegal juga selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

Pinjol ilegal juga melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan. Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. (ris)

Penulis
: Muhammad Riski
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)