DATARIAU.COM- Aparatur Sipil Negara (ASN) kini
dapat menikmati fasilitas kerja yang lebih fleksibel setelah Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan
regulasi baru tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Kementerian PANRB
telah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No 4/2025 tentang
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi
Pemerintah. Regulasi ini memberikan payung hukum bagi instansi pemerintah untuk
menerapkan skema kerja yang lebih adaptif dan modern.
Fleksibilitas
kerja yang diatur dalam peraturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari
lokasi hingga waktu kerja. ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi
tertentu sesuai kebutuhan tugas, serta mengatur jam kerja secara dinamis
berdasarkan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan organisasi.
"Penerapan
fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan
publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa
bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam
kehidupan," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian
PANRB Nanik Murwati.
Pernyataan
tersebut disampaikan Nanik saat membuka kegiatan sosialisasi pada Kamis
(19/6/2025), menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan
produktivitas ASN tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.
Keberhasilan
implementasi kerja fleksibel sangat bergantung pada peran kepemimpinan di
setiap instansi. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan Rukijo menekankan pentingnya dukungan aktif dari para
pimpinan dalam mengawasi dan membina sistem kerja baru ini.
"Pimpinan
tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus
hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga
etika dan disiplin kerja," jelas Rukijo dalam kesempatan sosialisasi
tersebut.
Kebijakan ini
juga memberikan keleluasaan bagi setiap instansi untuk menyesuaikan penerapan
fleksibilitas kerja sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana
Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menegaskan bahwa tidak
ada pendekatan tunggal dalam implementasi kebijakan ini.
"Tidak ada
pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan
model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja
dan akuntabilitas," ucap Deny, menekankan bahwa fleksibilitas harus tetap
sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.***
Sumber:CNBCIndonesia