Kerja ASN Makin Adaptif: Bisa WFH dan Atur Jam Sendiri

Najwa
271 view
Kerja ASN Makin Adaptif: Bisa WFH dan Atur Jam Sendiri
Foto: menpan.go.id

DATARIAU.COM- Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dapat menikmati fasilitas kerja yang lebih fleksibel setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan regulasi baru tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Kementerian PANRB telah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini memberikan payung hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan skema kerja yang lebih adaptif dan modern.

Fleksibilitas kerja yang diatur dalam peraturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari lokasi hingga waktu kerja. ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu sesuai kebutuhan tugas, serta mengatur jam kerja secara dinamis berdasarkan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan organisasi.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati.

Pernyataan tersebut disampaikan Nanik saat membuka kegiatan sosialisasi pada Kamis (19/6/2025), menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.

Keberhasilan implementasi kerja fleksibel sangat bergantung pada peran kepemimpinan di setiap instansi. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Rukijo menekankan pentingnya dukungan aktif dari para pimpinan dalam mengawasi dan membina sistem kerja baru ini.

"Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja," jelas Rukijo dalam kesempatan sosialisasi tersebut.

Kebijakan ini juga memberikan keleluasaan bagi setiap instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menegaskan bahwa tidak ada pendekatan tunggal dalam implementasi kebijakan ini.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," ucap Deny, menekankan bahwa fleksibilitas harus tetap sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.***

Sumber:CNBCIndonesia

Penulis
: Najwa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)