ROHIL, datariau.com - Gerebek diduga pengedar sabu di Kecamatan Pujud, Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil meringkus 2 lainnya di Sumatera Utara, satu diantaranya Resedivis, Sabtu 19 Juni 2021 pukul 07.00 WIB.
Awalnya petugas menggerebek Ma alias Adi 23 Tahun, di rumahnya di Desa Sukajadi Km 16, Kecamatan Pujud.
Setelah dikembangkan, BI 25 tahun, alamat Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih, dan Su alias Tompel 30 tahun, alamat, Siarang-arang, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diamankan petugas di Rantau Prapat (Sumut).
Tak dapat berkutik Su alias Tompel yang juga seorang resedivis ini kemudian mengakui benda seberat 10,6 gram sabu dan 1 butir Inex berbentuk serbuk kristal bening yang berhasil diamankan petugas itu di bawah kendalinya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.
"Diperoleh informasi bahwa di daerah tersangka Ma alias Adi ini sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan," terangnya, Senin (21/6/2021).
Maka dilakukan penggerebekan di rumah terlapor Ma yang saat itu sedang berada di dalam kamarnya, diinterogasi, kemudian ianya mengambil tas hijau miliknya di samping tempat tidur, dan mengeluarkan dari dalam tas tersebut 1 buah box bulat dibalut isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus diduga Narkotika jenis sabu dan beberapa plastik bening kosong dan 1 buah kantong warna hitam bertuliskan Buffers yang di dalamnya terdapat 2 bungkus diduga Narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas menemukan kotak warna ungu di dalam lemari pakaian yang berisikan 1 plastik bersikan kumpulan plastik kosong dan 3 buah mancis berbagai warna, 2 buah pipet, 1 kertas warna merah yang diruncingkan ujungnya, dan uang sejumlah Rp 1.140.000 yang menurut keterangan terlapor merupakan uang hasil penjualan sabu.
Ma menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada dirinya tersebut diperoleh dari terlapor BI sekitar 2 pekan lalu di rumahnya.
Dan katanya barang tersebut dikendalikan Tompel, karena sebelumnya terlapor telah diberitahu oleh Tompel bahwa akan ada sabu yang turun di sekitar Manggala dan diminta untuk bersiap mengambilnya dan mengantar sesuai arahan Tompel.
Kemudian Tim Opsnal langsung mencari keberadaan BI dan Tompel, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya di sebuah rumah yang beralamat di Rantau Prapat Provinsi Sumatera Utara.
Dan dari hasil penggeledahan terhadap Tompel ditemukan pula 2 bungkus Narkotika jenis sabu dan 1 butir pil inex warna pink yang diakui sebagai miliknya.
Berdasarkan keterangan BI bahwa dirinya mengakui sekitar 2 pekan lalu menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus kepada Ma di rumahnya atas perintah dan petunjuk Tompel, sedangkan keterangan Tompel bahwa dirinya mengakui benar barang yang ada pada Ma yang diserahkan oleh BI adalah miliknya serta kendali barang narkotika tersebut oleh Tompel.
Menurut pengakuan Tompel juga ada bekerja sama dengan laki laki inisial "SR" (dalam lidik) sedangkan untuk mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang laki laki inisial "RO" (dalam lidik).
"Kemudian seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut," urai Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH.
Barang Bukti yang disita Polres Rohil diduga Narkotika jenis shabu berat kotor 16,06 gram, 3 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik bening besar, 2 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran sedang, 1 butir pil Inex warna pink dengan berat 0,30 gram.
Tas selempang warna hijau milik Ma, 1 butir pil Inex dan Tas Kulit warna coklat milik Tompel, 1 buah kartu Atm Bri yang dipergunakan Tompel untuk transaksi, uang hasil penjualan total Rp 3.940.000 dan 4 unit Handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika berisi bukti-bukti transaksi.
"Tes urine ketiga tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine. Dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (den)