Kapolda Sumut: Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

datariau.com
1.251 view
Kapolda Sumut: Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

DATARIAU.COM - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba. Dia tidak memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta dari istri bandar narkoba sebagaimana yang dijelaskan Ricardo Siahaan pada pemeriksaan sidang pengadilan, Selasa (11/1).

Panca mengatakan, kesimpulan itu diperoleh melalui hasil pendalaman tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri. "Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca, Jumat (21/1).

Menurut Panca, dari hasil pemeriksaan tim, tidak ditemukan bukti bahwa Riko memerintahkan agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk pers rilis, dan membeli sepeda motor serta untuk wasrik (pengawasan dan pemeriksaan).

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan. Lalu, juga tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tak ditahan," ungkapnya.

Panca mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja, dengan harga Rp13 juta. Namun Rp7 juta sudah dibayar Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar Kompol Oloan Siahaan.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kami tidak boleh menzalimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," ungkap Panca.

Tidak Jalankan Peran Pengawasan

Dari fakta-fakta yang ditemukan, Panca akhirnya menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.

"Jadi Kapolrestabes kami tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta, tapi sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," ujar Panca.

Nama Riko sebelumnya disebut turut menikmati uang suap dari istri bandar narkoba. Hal itu diungkap salah seorang anggota polisi, Ricaldo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)