DATARIAU.COM - Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta membeberkan aparat kepolisian terpaksa menembakkan gas air mata pada tragedi Kanjuruhan pascapertandingan antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.
Kapolda Jatim menjelaskan, kejadian itu berawal dari rasa kekecewaan penonton kepada klub mereka yang tidak pernah kalah, tetapi saat melawan Persebaya Surabaya justru kalah dalam pertandingan.
"Pertandingan tidak ada permasalahan, justru permasalahan terjadi kekecewaan penonton tim mereka tidak pernah kalah, tetapi kalah. Rasa kekecewaan yang menggerakkan penonton turun melampiaskan. Oleh karena itu untuk pengamanan, pencegahan dan pengalihan agar mereka tidak masuk ke lapangan. Dalam prosesnya melakukan upaya pencegahan sampai gas air mata. Sudah mulai menyerang petugas, merusak mobil, mereka keluar di pintu, pintu 12 terjadi penumpuk," kata Kapolda di Malang, Minggu (2/10/2022).
Karena terjadi penumpukan, kata dia, maka suporter kekurangan oksigen akibat gas air mata. Namun tim medis melakukan upaya penolongan di dalam stadion dan evakuasi ke beberapa rumah sakit.
Ia menegaskan, gas air mata terpaksa dikeluarkan setelah sebelumnya ada imbauan agar suporter tidak turun ke lapangan. Namun, suporter tetap ke lapangan yang dinilai membahayakan pemain dan ofisial Persebaya dan Arema FC.
"Sudah terlihat di video suporter atau penonton yang tidak puas turun dan itu membahayakan pemain dan ofisial Persebaya, Arema. Sudah dihalau beberapa kali supaya tidak turun, sampai dilakukan pengamanan. Selama ini komunikasi yang dilaksanakan polres dan jajaran berjalan baik," kata dia.
Pihaknya menyesalkan kejadian ini dan prihatin. Namun ia menjelaskan sebelum pertandingan Polri beserta penyelenggara sudah melaksanakan rapat beberapa kali sehingga pertandingan ini disepakati hanya oleh suporter Arema FC, sehingga tidak ada yang dari Persebaya. "Untuk (suporter) Persebaya nobar dari tempat di Surabaya," kata dia.
Aturan FIFA, Gas Air Mata Terlarang
Berdasarkan aturan FIFA yang tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 poin b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.
19 Pitchside stewards
In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:
a) Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times.
b) No firearms or ?crowd control gas? shall be carried or used.