SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Koto Gasib menangkap diduga seorang pelaku penipuan berkedok pengadaan usaha tabung gas elpiji inisial IM (44) yang selama ini melarikan diri (buron) lebih kurang dua tahun sejak tahun 2021.
Pelaku penipuan ini berhasil diamankan dari sebuah rumah di simpang Beringin, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (17/7/2023).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman S Dalimunthe SH MH membenarkan perihal penangkapan pelaku penipuan diketahui berinisial IM (44) tersebut.
"Pelaku IM (44) ini, kita jerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, yang mana pelaku melakukan penipuan kepada korban pihak BUMkam Bangun Jaya Kampung Pangkalan Pisang, Koto Gasib, Siak," kata Iptu Budiman.
"Dimana pelaku penipuan pengurusan Pengadaan Usaha Tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 600 tabung, sesuai dengan laporan polisi: Nomor/LP/16-B/VIII/2021/Riau/Res Siak/Sek Koto Gasib pada tanggal 20 Agustus 2021 lalu," jelas Kapolsek Koto Gasib.
Dikatakan Kapolsek Koto Gasib, kejadian diduga tindak pidana penipuan pengadaan usaha tabung gas elpiji tersebut, terjadi pada tanggal 29 Februari 2020 lalu, berawal ketika pelaku IM (44) datang dan bertemu kepada pelapor AMIR (51) di kantor BUMkam Bangun Jaya, Kampung Pangkalan Pisang, Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Disampaikan Iptu Budiman, hal itu dalam rangka mengurus usaha LPG kepada pihak BUMkam Kampung Pangkalan Pisang untuk di pasarkan kepada masyarakat di Pangkalan Pisang.
Selanjutnya, pertemuan itu, disepakati oleh kedua belah pihak, bahwa pada hari Rabu 4 Maret 2020, pelapor AMIR dan Kepala Kampung Pangkalan Pisang Budiyanto berangkat menuju ke kantor PT Tirta Gas LPG untuk penandatangan kontrak pengadaan tabung Gas Elpiji dari perusahaan tersebut.
Dimana pihak BUMkam Bangun Jaya Pangkalan Pisang dan tabung gas sebanyak 600 tabung dengan biaya sejumlah uang Rp1.64.550.000 dilakukan pembayaran langsung melalui transfer oleh pihak BUMkam Bangun Jaya Kampung Pangkalan Pisang Koto Gasib kepada pelaku.
Selanjutnya, setelah semua uang diterima pelaku, pelaku bukannya mengirimkan 600 tabung gas elpiji sesuai kesepakatan dan perjanjian kontrak yang disepakati. Namun hanya mengirimkan sebanyak 25 tabung gas elpiji 5 kg kepada BUMkam Pangkalan Pisang.
"Sampai saat ini tidak ada tabung gas yang dikirimkan oleh pelaku kepada pihak BUMkam, selain 25 tabung gas tersebut, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh pihak BUMkam, sehingga BUMkam melaporkan kejadian ini, pada tahun 2021," jelas Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman.
"Atas kejadian ini, pelaku berhasil kita tangkap pada hari Senin, 18 Juli 2023 di salah satu rumah di simpang Beringin Kota Pekanbaru," terangnya.
Dijelaskan Kapolsek Koto Gasib, untuk barang bukti yang disita dalam perkara tindak pidana diduga penipuan pengadaan usaha tabung gas elpiji tersebut berupa, lima lembar kwitansi bukti penyetoran uang kepada terlapor IM (44), satu lembar bukti trnasfer Bank Mandiri, satu lembar bukti surat pernyataan dari terlapor IM dan dua puluh lima buah tabung gas elpiji 5 kg.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku IM (44), ternyata pelaku bukan hanya satu kali melakukan aksi penipuan ini, namun banyak korban yang sudah ditipu oleh pelaku," ungkap Iptu Budiman.
"Selain dari Kecamatan Koto Gasib, ada beberapa korban dari kecamatan lainnya di Kabupaten Siak saat ini," ujarnya.
Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman SD SH MH menyebutkan pelaku ini, terkenal lihai dalam melakukan aksi penipuan yang dilakukan terhadap korban-korbannya.
Dan terbukti dari pengakuan pelaku yang mana banyak korban telah ditipu olehnya dengan modus yang sama yakni dapat mengurus usaha pengadaan tabung gas elpiji dengan meminta imbalan sejumlah uang kepada korban.
"Terkait hal tersebut, kami Polsek Koto Gasib menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat tetap selalu waspada dan berhati-hati agar tidak terjebak dengan berbagai modus penipuan apapun," ucap Iptu Budiman.
"Sementara ini, diduga pelaku penipuan telah kita amankan di Mapolsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(***)