Bejat, Ibu Kandung di Kuansing Paksa Anak Gadisnya Berhubungan Badan dengan Ayah Tiri

datariau.com
3.410 view
Bejat, Ibu Kandung di Kuansing Paksa Anak Gadisnya Berhubungan Badan dengan Ayah Tiri
Ilustrasi (Foto: Internet)

KUANSING, datariau.com - Entah setan apa yang merasuki seorang ibu kandung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), bernama IN alias N (41) tega memaksa anak gadisnya yang masih berumur 17 tahun, melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasatreskrim AKP Boy Marudut Tua SH membenarkan adanya peristiwa tersebut, dikatakannya bahwa kejadian itu sudah berulang kali.

?Aksi tidak terpuji yang dilakukan tersangka S (45) yang merupakan ayah tiri korban ada sekitar 6 kali meniduri anak tirinya atas persetujuan ibu kandung, dan terakhir kali dilakukan pada Selasa (5/4) lalu, di kediamannya di Desa Geringging Baru, Kabupaten Kuansing,? beber AKP Marudut Tua saat dikonfirmasi datariau.com, Sabtu (9/4/2022).

Diceritakan Kasatreskrim Polres Kuansing itu, bahwa korban merupakan anak kandung N, sementara S adalah suami baru N atau ayah tiri korban.

Aksi tidak terpuji ini berawal dari S yang saat itu tengah mengajak istrinya untuk melakukan hubungan badan, namun istrinya N tidak bisa memenuhi permintaan sang suami dengan alasan sakit, malah sang istri menyuruh buah hatinya sendiri untuk menggantikannya melakukan hal tersebut.

Kemudian saat itu juga, suaminya menunjuk anaknya sambil mengatakan, "bagaimana kalau itu", lalu istrinya menjawab "kalau dia mau pakai lah", kemudian suami mengatakan "sampaikan lah dulu" dan si ibu mengatakan kepada anaknya "layani bapak mu dulu", namun si anak awalnya menolak, karena penolakan sang anak, akhirnya terjadi pertengkaran antara ibu dan anak.

?Korban dipaksa oleh ibunya untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya, namun si korban sempat menolak tetapi pertengkaran terjadi, korban dipukul oleh ibunya. Bahkan korban diancam akan diusir keluar dari rumah, namun malam harinya karena suami sudah mendapat izin dari istrinya, langsung menyetubuhi sang anak,? ungkap Kasatreskrim AKP Boy.

Namun diketahui ternyata, hubungan pernikahan sang suami dan istri tersebut hanya sebatas pengakuan saja. ?Hubungan mereka tidak ada surat yang mengatakan tentang pernikahan, hanya sebatas pengakuan. Dikatakan nikah siri juga tidak, karena tidak ada surat menyurat apapun,? ucap AKP Boy.

Kini terhadap kedua tersangka S dan N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. ?Atas perbuatannya itu, pasutri inipun harus mendekam di balik jeruji besi, mereka di jerat Pasal 76 Huruf D Juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara,? pungkasnya. (den)

Penulis
: Denni France
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)