INHU, datariau.com - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau banyak yang jalan di tempat alias mandul tidak berfungsi. Satpol PP selaku penegak perda juga dinilai lemah dalam pengawasan.
"Masyarakat Inhu sangat berharap di tahun 2015 Satpol PP Inhu bisa menjalankan perda lebih serius lagi demi untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujar salah seorang masyarakat Elya Wardani SP kepada datariau.com di Air Molek, Rabu (21/1/2015).
Menurut warga, sampai saat ini di Kabupaten Inhu yang dikenal dengan tanah melayu dan menjunjung tinggi adat istiadat serta norma Agama, namun sayangnya tempat maksiat semakin menjamur.
"Kita lihat sampai kini Satpol PP Inhu belum mampu untuk memberantas tempat-tempat maksiat tersebut. Kita lihat Satpol PP Inhu hanya menjadi penjaga kantor dan supir pejabat, bukan malah menjalankan perda sebagaimana tugasnya," ujar Elya.
Beberapa kegiatan di Inhu yang menyalahi perda seperti PKL di Kota Rengat yang berjualan di jalur hijau, pedagang di Jalan Suderman Air Molek dan tempat maksiat yang semakin pesat pertumbuhannya dalam bentuk kafe dan warung remang-remang.
"Tugas pokok Satpol PP bukan menjaga kantor atau menjadi supir pejabat saja, tapi yang terpenting itu menegakkan Perda sesuai ketentuan," tutup Elya Wardani SP.
Demikian juga dikatakan warga lainnya yang berasal dari Kecamatan Lirik, Inhu, Hazanawati, mengatkan bahwa Satpol PP ini belum bisa maksimal bekerja karena tidak tegas.
"Satpol PP itu banci, dengan adanya pemberitan negatif dari masyarakat tentang mereka bukan malah giat menjalankan tugas, tapi malah sebaliknya, mereka bekerja hanya kadang-kadang saja untuk mendapat tambahan uang masuk," kata Hazanawati yang kecewa melihat kinerja Satpol PP Inhu semakin hari semakin dipertanyakan.
"Contohnya bang, begitu berita abang ini nanti terbit, mereka akan melakukan razia sesaat, tapi hanya sebatas razia saja, bukan mengambil sikap tegas untuk menutup kafe ataupun tempat protitusi lainnya, mungking mereka lemah karena dikasih uang sama pemilik tempat maksiat itu," ujar Hazanawati lagi.
Masyarakat mempertanyakan kinerja Satpol PP karena sekian lama beroperasi, kafe yang diduga menjadi tempat protitusi di Inhu tetap bisa berdiri kokoh dan beroperasi setiap malam harinya.
"Contoh kafe di Japura, Jalan Elak, Simpang Kasus, Lokalisasi di Sawitan dan kafe depan Kantor Dishub masih tetap buka. Saya punya keyakinan Satpol PP dan Bupati sekalipun tidak punya keberanian untuk berantas atau menutup kafe-kafe yang ada di Inhu ini, kita lihat saja, pemerintah tak akan berani," paparnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Inhu Tukiyat belum dapat dikonfirmasi. Wartawan masih terus menghubunginya untuk meminta tanggapan bagaimana upaya Satpol PP selama ini dalam menertibkan pelanggaran perda dan memberantas tempat protitusi yang sekian lama tetap berdiri tak tersentuh. (heri)