SIAK, datariau.com - Buruh PT ASM MRC dan PT ASL PMU Minamas Group yang lebih dikenal dengan Teluk Siak Estate Desa Tualang Timur Kecamatan Tualang tuntut bonus melalui serikat pekerjanya beberapa waktu yang lalu.
Federasi Kontruksi Umum dan Informal (FKUI) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) melalui tuntutanya meminta kepada perusahaan PT Anugerah Sumber Makmur MRC dan PT Aneka Sawit Lestari PMU, agar membayarkan kekurangan bonus pada tahun 2014 dan 2015 lalu.
Setelah sebelumnya tuntutan kekurangan bonus oleh FKUI SBSI tersebut tidak disetujui (terpenuhi) oleh perusahaan yang mana didalam tuntuntanya, perusahaan belum membayarkan kekurangan bonus kepada pihak penuntut lebih kurang sebesar Rp383 juta.
Menurut informasi yang berkembang, Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang tidak melakukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atau PHI. Bahkan hingga ke Mahkamah Agung.
Justru, PUK SPSI yang diduga hanya menuntut kekurangan bonus hanya ketingkat kabupaten melalui Disnakertran mendapatkan kekurangan bonus tersebut sebesar Rp50 juta dari pihak perusahaan (PT ASM dan PT ASL) Minamas Resort Center.
"Iya sudah, saya pun tidak paham artinya itu kesepakatan antara PUK yang dilakukan yang bergening-gening itu, sah secara aturan hukum di organisasi. Dan artinya ada kesepakatan antara kedua belah pihak PUK dengan managemennya gitu," kata Ketua PUK SPSI PT AIP Minamas Tualang Timur kepada awak media ini, Jumat (26/7/2019) sore.
Menanggapi perihal tersebut, saat dihubungi Ketua FKUI-SBSI PT ASM MRC dan PT ASL PMU melalui Ketua DPC FKUI-SBSI Charles Jhon Piter mengatakan, bahwa dapat dilihat di pengadilan pada perkara nomor 48 PHI dan dikasasi pun ditolak.
"Apakah bonus yang diterima itu atas bonus tuntutan atau bonus yang normal. Sementara untuk tuntutan lebih kurang Rp383 juta, itupun tidak benar dan informasinya pun salah, makanya baca gugatanya," tukasnya.
Disitu bapak dapat melihat, kata Jhon Piter yang berprofesi sebagai Lawyer itu menjelaskan, di pengadilan perkara nomor 48, daripada nanti saya salah dalam penafsiran dan menyampaikan. Serta kawan-kawan pun salah menyampaikan bapak bisa lihat pada putusan perkara 48 di PHI Pekanbaru.
Kemudian perusahaan kasasi, kasasi juga ditolak, kalau perusahaan itu namanya peninjauan kembali. Selanjutnya, di Mahkamah Agung juga ditolak. Nah, seperti apa putusannya nanti bapak lihat aja keputusan bagaimana.
"Dalam hal ini, perusahaan bukan tidak menerima, tentunya atas dasar tuntutan dan putusan pengadilan gitu dong," tutup Ketua DPC FKUI SBSI Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau kepada datariau.com, Jumat (26/7/2019) sore.
Sementara itu, Manager Minamas Resort Center (MRC) PT Aneka Inti Persada (AIP) Dikdik Salahuddin saat dihubungi hingga berulang kali melalui sambungan kontak seluler dengan nomor tujuan 0811-7529-xxx, Jumat (26/7/2019). Enggan merespon, bahkan masih tidak mau mengangkat teleponnya.
Kemudian awak media ini mencoba menghubunginya melalui pesan singkat WhatsApp dan mempertanyakan hal tersebut, enggan untuk membalas mesti telah dibuka dan dibaca dengan ditandainya centrang biru.
Hingga berita ini tayang dilaman datariau.com, Jumat (26/7/2019) malam, awak media ini masih berupaya untuk mendapatkan informasi perihal tuntutan dari FKUI SBSI dan uang sebesar Rp50 juta yang diterima oleh PUK SPSI itu dari managemen perusahaan.