DATARIAU.COM - Minangkabau merupakan salah satu suku yang ada di Sumatera Barat Indonesia yang memiliki keberagaman adat istiadat. Tidak hanya terkenal karena makanan khasnya yang telah mendunia saja, Minangkabau juga dikenal oleh masyarakat luas karena berbagai tradisi yang dimilikinya. Salah satunya ialah Kota Pariaman, kota dengan sejuta keindahan alam yang dijadikan destinasi wisata dan memiliki berbagai tradisi unik yang menjadi sorotan dari kota ini.
Kota Pariaman berdiri sejak 16 tahun yang lalu berdasarkan Undang Undang Nomor 12 tahun 2002 pada tanggal 10 April 2002 tentang pembentukan Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat yang ditandatangani oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri. Kemudian Undang Undang tersebut diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI dengan nomor urut 25 tahun 2002 oleh Sekretaris Negara RI Bambang Kesowo.
Meskipun merupakan salah satu kota termuda di Sumbar, namun Kota Pariaman telah banyak menorehkan prestasi di berbagai bidang. Salah satunya kota ini telah dinobatkan menjadi Kota Otonom oleh Pemerintahan Republik Indonesia di usianya yang ke-9 tahun. Tidak hanya itu, eksistensi tradisi kebudayaan Pariaman juga sudah banyak dikenal oleh masyarakat luas.
Tradisi merupakan kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun oleh suatu kelompok masyarakat di daerah tertentu. Ada banyak tradisi yang terdapat di Pariaman. Salah satunya tradisi dalam sebuah pernikahan. Budaya Pernikahan adat di Pariaman dengan adat lainnya yang terdapat di Sumbar berbeda loh. Bahkan perbedaannya bisa dikatakan cukup mencolok.
Dalam melaksanakan sebuah pernikahan, pada dasarnya di berbagai budaya daerah yang terdapat di Sumbar tidak memiliki ragam perbedaan yang kontras. Namun ada terdapat satu diantaranya yang merupakan perbedaan yang lumayan mencolok dan kerap menjadi hal yang unik untuk dikulik.
Secara garis besar, rangkaian yang dilaksanakan pada pernikahan di Sumbar hampir melewati tahap-tahap yang mirip. Diawali dengan maresek atau prosesi dimana pihak mempelai wanita datang ke pihak pria untuk mengetahui dan berkenal atau silaturahmi menjelang pernikahan.
Selanjutnya, menimang dan batimbang tando atau bertukar tanda. Yaitu prosesi yang menjadi simbol pengikat antara kedua belah pihak dan biasanya yang ditukarkan ialah benda pusaka seperti keris, kain adat, atau benda lainnya yang memiliki nilai sejarah bagi keluarga. Dalam prosesi ini melibatkan orangtua, ninik mamak, dan para sesepuh dari kedua belah pihak.
Kemudian dilanjutkan dengan Mahanta Siriah atau acara dimana mempelai meminta izin atau memohon doa restu kepada mamak-mamaknya, saudara ayah, kakak yang telah berkeluarga dan sesepuh yang dihormati. Ritual ini memiliki tujuan untuk memohon doa dan memberitahukan rencana pernikahan. Calon mempelai pria pada acara ini akan membawa selapah yang berisi daun nipah dan tembakau. Namun sekarang ini diganti dengan rokok. Sedangkan calon memperlai wanita akan menyertakan sirih lengkap.
Acara selanjutnya yaitu Duduak Tuo dan Babako-babaki dimana mendatangkan para Ninik Mamak untuk merundingkan perihal pernikahan yang akan dilangsungkan. Serta juga melibatkan Bako yaitu pihak keluarga dari ayah calon mempelai wanita, menjelang pernikahan untuk merembukkan serta memberi Bala Bantuan kepada mempelai yang akan melaksanakan pernikahannya. Bantuan disini dapat berupa uang ataupun barang-barang yang nantinya dapat digunakan oleh kedua mempelai misalnya perlengkapan dapur, perlengkapan kamar, dan lainnya tergantung dari kebiasaan daerah-daerah tertentu pula.
Lalu prosesi malam bainai. Malam bainai dilakukan pada malam sebelum akad nikah. Bainai menjadi ritual untuk melekatkan hasil tumbukan daun pacar merah (daun inai) di kuku calon pengantin. Tradisi ini memiliki makna sebagai ungkapan kasih sayang dan doa restu para sesepuh keluarga mempelai wanita. Lalu terdapat juga air yang berisikan keharuman tujuh bunga, daun inai tumbuk, payung kuning, kain jajakan kuning, kain simpai, dan kursi bagi calon pengantin.
Selanjutnya ialah manjapuik marapulai atau menjemput pengantin pria. Dimana acara ini menjadi ritual paling penting dalam tata cara pernikahan adat Minang. Prosesinya bermula dari calon pengantin pria dijemput dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk melangsungkan akad nikah. Lalu pada acara ini pun akan dilakukan pemberian gelar pusaka pada calon pengantin pria sebagai simbol kedewasaan.
Kemudian dilanjutkan dengan penyambutan anak daro. Nah pada acara ini akan diiringi dengan musik tradisional khas Minang, yaitu talempong dan gandang tabuk, lalu barisan Gelombang Adat timbal balik. Terdiri dari para pemuda berpakaian silat dan disambut para dara berpakaian adat yang menyuguhkan sirih. Keluarga mempelai wanita akan memayungi calon mempelai pria dan disambut dengan tari Gelombang Adat Timbal Balik. Selanjutnya para sesepuh wanita akan menaburi calon pengantin pria dengan beras kuning. Dan sebelum memasuki pintu rumah, kaki calon pengantin pria akan diperciki air sebagai simbol mensucikan, lalu berjalan menapaki kain putih menuju tempat akad.
Dan selanjutnya tibalah pada acara yang dinanti-nanti yaitu akan nikah. Akad nikah ini akan dilangsungkan sesuai syariat agama Islam. Diawali dengan pembacaan ayat suci, ijab kabul, nasihat perkawinan dan doa. Setelah dilangsungkannya akad nikah, barulah dilaksanakannya baralek atau resepsi yang diadakan di rumah anak daro atau pengantin wanita.
Dari berbagai rangkaian acara yang dilakukan dalam budaya pernikahan di Minangkabau tersebut, secara keseluruhan dapat dikatakan hampir sama. Namun ada beberapa daerah yang menerapkan ritual tambahan, yang mana biasanya hal tersebut sesuai pula dengan daerah tempat ia tinggali. Seperti pepatah minang yang berbunyi "dima bumi dipijak, di sinan langik dijunjuang" yang artinya "dimana kita hidup atau tinggal maka kita harus mematuhi aturan serta mengikuti kebiasaan-kebiasaan dari daerah tempat kita tinggal tersebut."
Tidak jauh berbeda dengan prosesi pernikahan Budaya Minang pada umumnya, pada dasarnya tradisi Adat Pariaman pun memiliki cara atau ritual yang sama. Hanya saja ada sebuah aspek yang membedakannya dengan ritual di Minang dari biasanya, dan justru prosesi inilah yang menjadikan ciri khas ala Pariaman tersendiri dalam melaksanakan sebuah pernikahan.
Jika biasanya di Bugis ada uang panai yang dijadikan tolak ukur mahar untuk wanita dalam pernikahannya, maka di Ranah Minang juga ada Uang Japuik (uang jemput) yang menjadi tradisi budaya pernikahannya pula. Namun, tradisi uang japuik bukan merupakan tradisi adat di semua daerah yang terdapat di Sumbar. Tradisi uang japuik hanya ada di kebudayaan adat Pariaman saja.
Uang Japuik (uang jemput) merupakan tradisi khas ala adat Pariaman, dimana pihak wanita yang akan menikah memberikan harga berupa uang atau emas kepada lelaki atau mempelai pria. Tradisi adat uang japuik ini merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan untuk melangsungkan sebuah pernikahan.
Secara kasar, tradisi adat uang japuik budaya Pariaman ini dapat dikatakan dengan ajang "membeli" laki-laki untuk wanita. Uang japuik yang nantinya dibayarkan wanita kepada mempelai pria disebut juga dengan uang hilang. Uang tersebut merupakan hak bagi mempelai pria dan suatu kewajiban bagi mempelai wanita untuk membayarnya.
Banyak yang beranggapan tradisi adat Uang Japuik ini bersifat merendahkan harga diri lelaki dan menjunjung tinggi kaum wanita, tak ayal hal ini dikarenakan kehidupan di Ranah Minang menjalankan garis Matrilinal atau mengikuti garis keturunan ibu, yang lebih banyak mengangkat derajat kaum wanita. Namun tetap saja, hal ini sudah menjadi sebuah tradisi adat khas yang tetap harus dijalankan.
Asal mula tradisi adat Uang Japuik pada kebudayaan Pariaman ini ialah ketika pada zaman dahulu, kebanyakan orang Pariaman merupakan orang miskin yang bermata pencarian sebagai seorang nelayan, jadi untuk mengangkat derajat calon suami di Pariaman keluarga wanita pun menjemput dan memberikan sejumlah harta untuk calon suaminya dengan tujuan mengangkat derajat calon suami dan memberikan gelar pada suaminya. Menantu laki-laki di Pariaman nantinya akan mendapat gelar yaitu Sutan, Sumando, dan Sidi.
Sejak awal dilaksankannya tradisi budaya adat Pariaman ini, banyak sekali pandangan orang luar atau orang yang berasal dari daerah luar memandang 'aneh' perihal uang japuik di Pariaman ini. Karena yang biasa kita jumpai di kehidupan pada umumnya, kebanyakan justru mempelai pria yang bertugas memberi dalam sebuah pernikahan. Seperti halnya mahar.
Ada banyak orang diluar sana yang masih bingung perihal pernikahan budaya Pariaman antara uang japuik dan mahar. Ya, pada dasarnya meskipun telah menggunakan syarat wajib menurut adat serta tradisi yaitu dengan membayar uang japuik, dalam pernikahan tersebut tetaplah yang namanya mahar harus dilaksanakan pula, karena termasuk dalam syarat sah pernikahan pada hukum agama. Berbeda dengan uang japuik, mahar atau mas kawain wajib hukumnya dibayarkan oleh mempelai pria untuk mempelai wanita.
Uang japuik di Pariaman dibayarkan tidak asal-asalan pula. Karena terdapat tolak ukur nyata yang menjadi acuan besaran dari uang japuik yang akan dibayarkan. Tolak ukur dari uang japuik itu sendiri dilihat berdasarkan materi dan kasat mata. Biasanya, lelaki yang mempunyai jabatan atau pekerjaan yang tinggi atau 'keren' maka akan semakin tinggi atau mahal pula uang jampuik nya. Ya, hal ini tentu sedikit mengganjal. Namun sudah begitulah adat kebudayaan pernikahan di sana yang berkembang sejak dulunya. (*)
Disusun oleh: Meri Fitri Yrli