PUJUD, datariau.com - Mantab...! Baru dua hari menjabat sebagai Kapolsek Pujud, Iptu Nur Rahim SIK berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud Iptu Nur Rahim SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan sebagai bentuk komitmennya dalam memberantas tindak pidana kejahatan khususnya penyalahgunaan narkoba.
Hal itu telah dibuktikan dengan adanya penangkapan terhadap seorang pengedar sekaligus sebagai pemakai Narkotika jenis sabu berinisial ETR alias Erwin (38) warga dusun meranti desa sei meranti Kecamatan Tanjung Medan.
Dijelaskan Mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini, pengungkapan kasus penyalahgunaan ini dilakukan pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 16.30 wib berkat adanya laporan masyarakat. Selain mengamankan tersangka, tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1, 63 gram.
Kapolsek menjelaskan, Kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal pada Pada hari Senin (8/6/2020) Sekira pukul 13.00 wib di peroleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun Meranti Desa Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Berdasarkan Informasi tersebut selanjutnya, kita perintahkan Kanit reskrim polsek pujud beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lengkapi dengan surat perintah tugas. Dan sekira pukul 16.00 wib unit reskrim tiba di lokasi yang di maksud. Kemudian personil unit reskrim langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam dan sekira pukul 16.30 wib unit reskrim menemukan sebuah rumah yang sesuai dengan informasi yang didapat.
Lalu kemudian personil unit reskrim polsek pujud langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama ETR di dalam kamar tidur sedang membungkusi paketan yang diduga narkotika jenis sabu sabu. kemudian personil unit reskrim langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti kemudian personil unit reskrim melakukan introgasi terhadap tersangka.
"Dan tersangka mengakui bahwa narkotika yang di amankan personil tersebut diperolehnya dari temannya yang bernama Joko yang bertempat tinggal di Simpang Buntal Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan," jelas Kapolsek.
Atas pengakuan tersangka itu, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Joko, namun tidak ditemukan kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa kepolsek pujud untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni, 5 (lima) bungkus paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
10 (sepuluh) bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu sabu. 2 (dua) unit timbangan digital. 1 (satu) buah dompet kecil.1 (satu) buah kotak plastik bening kecil. 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan plastik being. 2 (dua) buah plastik bening klip merah.1 (satu) buah gunting dan uang tunai Rp 80.000.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tersangka Joko kita tetapkan sebagai DPO," pungkas Kapolsek Nur Rahim. (sel).