Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

Datariau.com
1.782 view
Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil
SP ( 43) saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

BAGANBATU, datariau.com -  Bejad,  Seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil. Pelaku bernama SP (43)  seorang karyawan swasta, di dusun kebun kencana, Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya. 


Sementara Korban  bernama FB (17)  yang masih berstatus pelajar di bangku SMA. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Pelaku dijebloskan ke penjara Mapolsek Bagan sinembah.


Informasi yang berhasil dirangkum datariau.com dari Mapolsek Bagan Sinembah, Selasa (2/6/2020) malam kemarin menyebutkan, Kasus tindak pidana asusila terhadap anak tiri tersebut dilakukan pada Rabu 20 November 2019 sekira pukul 22.00 Wib di dusun kencana tepatnya di rumah ibu korban ( Pelapor) yang dilakukan secara berulang- ulang.


Plh Kapolsek Bagan Sinembah AKP R Simamora yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.


"Benar, tersangka dan barang bukti Visum Et Repertum sudah kita amankan di Mapolsek guna di lakukan  proses pengusutan lebih lanjut," terang Kanit Iptu Nur Rahim.


Dijelaskan Baim yang akrab disapa ini, terbongkarnya kasus tersebut diketahui pertama kali oleh ibu korban pada Rabu 27 Mei 2020 kemarin.


Dimana saat itu, Ibu korban merasa curiga dengan bentuk badan anaknya yang menunjukkan tanda seperti orang hamil. Namun ketika korban ditanya, awalnya korban tidak mau mengakuinya namun setelah ditanya bersama dengan ketua RT setempat dan setelah korban diperiksa ke Bidan Setempat sehingga diketahui bahwa korban sudah hamil, barulah korban mengakui bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap dirinya adalah ayah tirinya sendiri.


"Mendengar pengakuan korban pihak keluarga langsung membawa pelaku ke polsek bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjut," terang Baim.


Dan menurut keterangan korban, tambah Baim, Perbuatan bejad tersebut ternyata sudah dilakukan sejak bulan Juli 2019 lalu tepatnya dirumah pelaku. 


"Dan menurut pengakuan korban, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku memaksa dengan cara Tangan dipegangi dan diancam akan dipukuli kalau melawan dan memberitahukan ke orang- orang,"  Jelas Baim yang didampingi Ipda Sormin. (Sel).

Penulis
: Sella
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)