Sidak Pabrik Bahan Baku Keramik

Sahrul: Apabila Beroperasi Tak Miliki Izin, Kita Akan Ambil Tindakkan Sesuai UU yang Berlaku

Hermansyah
973 view
Sahrul: Apabila Beroperasi Tak Miliki Izin, Kita Akan Ambil Tindakkan Sesuai UU yang Berlaku
Satpol PP Kabupaten Siak saat sidak pabrik bahan baku keramik di Perawang.

SIAK, datariau.com - Pasca pemberitaan sebelumnya, perihal dugaan pelanggaran perizinan oleh salah satu pabrik pengolahan bahan baku keramik yang terdapat di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau.

Atas perihal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak Kaharuddin Ssos MSi menerima laporan terkait pabrik yang beroperasi lebih kurang sudah berjalan selama satu tahun belakangan ini.

Menurut informasi yang beredar, bahwasanya pabrik tersebut memanfaatkan lahan itu dapat memproduksi bahan baku keramik. Diduga saat ini pabrik tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen atau pun perizinan resmi dari dinas terkait. 

Dan untuk menindaklanjuti hal itu, kemudian Satpol PP Kabupaten Siak yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Sahrul SH MH didampingi Kasi Binwasluh Subandi SSos MSi, Rabu (29/05/2019) siang, turun ke lokasi dimana pabrik itu beroperasi.

Saat dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, Satpol PP menemui, bahwa benar ada salah satu pabrik yang beroperasi di daerah Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan dua unit mesin produksi terlihat dalam keadaan mati.

"Setibanya kami di lokasi, tidak ada satupun pekerja dan aktifitas di lokasi tersebut, informasi yang didapat dari anggota Satpol PP Kecamatan Tualang, pemilik usaha itu bernama Lakum, warga Bengkalis yang sekarang berdomisili di kota industri Perawang Kabupaten Siak," sebut Subandi, Rabu (29/05/2019) malam.

Kemudian awak media mencoba konfirmasi ulang terkait sidak yang dilakukan kepada Kasatpol PP Kaharuddin Ssos MSi melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH MH mengatakan, ketika dipantau usaha itu dalam keadaan tidak memiliki izin akan segera diambil tindakkan.

"Kita akan pantau usaha tersebut dan apabila masih beroperasi dalam keadaan tidak memiliki izin secara resmi, maka akan kita ambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH MH kepada awak media, Rabu (29/5/2019).

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)