BAGAN BATU, datariau.com - Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil menggulung dua pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu- sabu. Dua pelaku tersebut diduga berperan sebagai Pengedar dan pengguna Narkoba.
Kedua pelaku tersebut yakni masing- masing berinisial JD alias Doyok (30) warga Sidomulyo dan AS alias Alim (26) warga Simpang Paket G Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir.
Informasi yang berhasil dirangkum datariau.com dari Mapolsek Bagan Sinembah, Selasa (7/7/2020) petang menyebutkan, Dua pelaku itu di tangkap pada Selasa (7/7/2020) dini hari sekira pukul 00.05 Wib di Jalan Lintas Bagan Sinembah Raya dusun Sidomulyo.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH SIk yang dikonfirmasi melalui Plh Kanit Reskrim Ipda YU Sormin SH menjelaskan, Pengungkapan kasus Narkoba ini sebagai bukti janji dan komitmen Kepolisian Republik Indonesia Khususnya Polsek Bagan Sinembah dalam memberantas peredaran narkoba.
Ipda Sormin menjelaskan, Kronologis Pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Senin (6/7/2020) sekira pukul 22.30 Wib, dimana saat itu Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya dengan menyebutkan bahwa ada orang yang dicurigai sebagai pengedar/penjual narkotika jenis sabu di TKP tersebut.
Lalu kemudian tim Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK. Dan selanjutnya Kapolsek perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA M.Pasaribu selaku Katim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke TKP.
Dan pada Hari Selasa dini hari Sekira pukul 00.05 Wib Tim melihat 2 (Dua) orang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar/penjual narkotika jenis sabu sebagai mana informasi yang diterima sedang di TKP yaitu di Jalan Lintas Bagansinembah Raya Sidomulyo Kelurahan Bagansinembah Kota Kecamatan Bagansinembah raya tepatnya di depan Rumah tersangka JD alias Doyok.
Selanjutnya Tim Opsnal memanggil Ketua RT setempat dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka JD alias Doyok dan AS alias Alim, namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika. Dan selanjutnya Tim Opsnal Melakukan penggeledahan dirumah JD alias Doyok.
Dirumah tersebut ditemukan 4 (Empat) Buah plastik bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu di Pentilasi rumah bagian Samping. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa kepolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka JD alias Doyok, dia menyatakan bahwa benar barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan di rumahnya namun tersangka tidak mau mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya, sedangkan hasil interogasi terhadap tersangka AS alias Alim menyatakan bahwa benar barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Doyok.
Dan tersangka AS mengaku tahu bahwa JD alias Doyok adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu karena pernah beberapa kali melihat orang membeli narkotika jenis sabu kepada Doyok, bahkan beberapa saat sebelum ditangkap ia sempat melihat Doyok ada menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain dan pada siang hari nya mereka berdua juga ada menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka JD alias Doyok yakni 4 (Empat) Buah plastik bening berukuran Sedang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis Shabu-Shabu, Uang sejumlah Rp.85.000. (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) Unit Hp merk Vivo warna Hitam, Sementara barang bukti dari tersangka AS alias alim yakni 1 (Satu) Unit Hp merk Nokia warna Hitam.
"Dan setelah dilakukan Tes Urine, para tersangka ini AMP nya positif," terang Sormin. (sel).