DATARIAU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bicara soal hukum pengerahan massa, alias people power. MUI mengatakan people power haram hukumnya jika dilakukan dengan cara memaksa untuk mengganti atau mengubah hal yang jadi kesepakatan nasional seperti UUD 1945.
"People power yang dilakukan dengan cara memaksakan kehendak untuk mengganti atau mengubah sesuatu yang sudah menjadi kesepakatan nasional, baik yang tertuang di dalam Undang-undang maupun konstitusi negara, maka people power itu, menurut pendapat kami, hukumnya haram," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Dia mengimbau warga tidak terprovokasi ajakan people power atau apapun namanya. Dia mengibaratkan pengerahan massa seperti demonstrasi seperti pisau.
"Tadi dalam tausiyah kami, salah satunya adalah menghimbau untuk tidak terprpvokasi mengikuti ajakan people power atau apapun namanya yang sekarang misalnya diganti dengan aksi kedaulatan rakyat atau misalnya aksi damai. Saya ibarat kan begini, demonstrasi, aksi, itu kan sama kedudukannya sama seperti pisau. Kalau pisau itu digunakan untuk kepentingan yang manfaat, maka pisau itu tidak membahayakan. Tapi kalau pisau itu digunakan untuk kepentingan jahat, pisau itu menjadi berbahaya," jelasnya.
Namun, kalau people power itu tidak ada niatan untuk memaksakan kehendak, maka hal itu tidak haram. Dia mencontohkan seperti people power saat unjuk rasa atau penyampaian pendapat yang kerap dilakukan.
"Kecuali kalau people power itu tidak ada niatan untuk memaksakan kehendak, hanya sekedar unjuk rasa, menyampaikan aspirasi, tanpa ada tuntutan harus, saya kira itu adalah hak yang dilindungi oleh konsitusi kita. Hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk menyampaikan aspirasi. Itu dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi kita. Tapi kalau dimaksudkan untuk memaksakan kehendak terhadap sesuatu yang sudah menjadi kesepakatan nasional, itu adalah haram hukumnya. Karena, orang muslim itu harus tunduk kepada kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibuat bersama-sama," jelasnya.
Dia juga menyarankan jika ada sengketa bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, putusan hakim konstitusi yang akan menyelesaikan perbedaan di antara pihak yang berselisih.
"Artinya apa, putusan hakin itulah yang nanti menyelesaikan perbedaan-perbedaan pendapat diantara pihak-pihak yang berselisih. Jadi di situ fungsinya Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keadilan kepada seluruh peserta Pemilu," ujar Zainut.
Selain soal people power, Wasekjen MUI Amirsah Tambunan menyoroti soal ajakan tidak membayar pajak. Menurut MUI, pajak merupakan kewajiban warga negara karena digunakan untuk membangun bangsa.
"Dalam konteks ini MUI pernah membicarakan dalam suatu itjima ulama soal pajak ini, betapa pentingnya pajak untuk dibayar oleh masyarakat dan sebaliknya, negara juga berkewajiban untuk kembali menyalurkan pajak itu bagi rakyat. Dalam konkeks misalnya membangun sarana dan prasarana, memajukan pendidikan, kesehatan, dan seterusnya itu semua dibiayai dari pajak," ujar Amirsah. (*)