SELATPANJANG, datariau.com - Pemilik Swalayan Top 99 yang beralamat di Jalan Kartini Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti meminta ganti rugi terhadap karyawati hingga berlipat ganda setelah kedapatan mencuri barang senilai Rp200 ribu.
Bahkan pemilik swalayan yang diketahui bernama inisial Ah sampai menyita surat tanah milik orangtua karyawati itu sebagai jaminan. Selain itu, dia juga akan menguasai surat tanah tersebut jika dalam waktu dua tahun tidak bisa dilunasi.
"Saya bingung dan malu sebenarnya. Tapi orangtua mana yang mau anaknya dipenjara. Apalagi dia perempuan," kata Hayun (53), menceritakan kisah pilunya, akhir pekan lalu.
Menurut Hayun, peristiwa itu bermula dari perbuatan anak perempuannya bernama Leha yang ketahuan mencuri ketika bekerja di Swalayan Top 99 pada 23 Maret 2018 lalu. Perbuatan Leha bahkan terekam CCTV. Gadis miskin yang berstatus pelajar tersebut akhirnya tidak bisa menghindar. Dia hanya bisa pasrah dan menangis untuk mendapatkan ampunan.
Sementara Ah yang merasa dirugikan juga tidak tinggal diam. Dia sengaja tidak melaporkan Leha ke polisi, melainkan minta uang ganti rugi sebesar Rp24 juta. Besarnya jumlah uang yang harus diganti juga berdasarkan perhitungan Ah secara pribadi. Karena Leha tidak punya uang untuk mengganti barang yang telah diambil, Ah akhirnya meminta ibu Leha bernama Sri datang sambil menunjukkan rekaman CCTV.
Ibu dua anak tersebut begitu terpukul setelah mengetahui kejadian itu. Bahkan dia nyaris pingsan di tempat ketika mendengar ucapan pemilik swalayan yang hendak melaporkan anaknya ke polisi jika tidak bisa mengganti kerugian.
Namun, Sri juga tidak bisa berbuat banyak. Penghasilannya sebagai pembantu rumah tangga sangat tidak memungkinkan membayar uang sebegitu banyak sesuai permintaan Ah sang pemilik Swalayan Top 99.
Satu-satunya jalan, dia harus menghubungi Hayun, mantan suaminya (ayah kandung Leha) yang sedang bekerja di Malaysia. Hayun diminta segera datang menemui Ah dan menyelesaikan persoalan tersebut. Dia juga diminta menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan.
Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat Ah dan ditandatangani Leha dan ayahnya Hayun, tertera bahwa selama enam bulan bekerja (5 Septembet sampai 21 Maret 2018), Leha dituding selalu mengambil barang-barang di swalayan. Namun, tidak dijelaskan apa saja jenis barang yang diambil dan berapa kerugian per itemnya sesuai CCTV.
Kemudian dibuatlah kerugian per harinya sebesar Rp200.000 x 30 hari = Rp6.000.000. Dan, jumlah tersebut kemudian dikali lagi dengan 4 bulan bekerja saja. Berdasarkan perhitungan tersebut, maka jumlah uang kerugian yang harus dibayarkan Leha menjadi Rp24 juta.
"Ketika ketemu itulah dia minta saya mengganti kerugiannya sebesar 24 juta rupiah. Kalau segitu saya tak sanggup bayar. Dan waktu itu saya hanya ada uang empat juta hasil kerja di Malaysia dan uang itu langsung saya serahkan kepada dia. Tapi dia tetap mau 24 juta dan uang yang saya berikan hanya sebagai angsuran pertama," kata Hayun lagi.
Meski telah mendapatkan ganti lebih besar dari kerugian yang ia derita, Ah terkesan memaksakan kehendaknya. Ketakutan orangtua dari mantan karyawannya itu, seakan menjadi dasar bagi dia untuk terus menekan dengan cara meminta jaminan. Dengan jaminan itu, seolah ia yakin bahwa orangtua Leha akan membayarkan sisa uang yang ia pinta.
Rupanya benar, Hayun yang semakin terpojok dan ketakutan akhirnya terpaksa menyerahkan satu persil surat tanahnya seluas 496 meter persegi kepada Ah. Bahkan penyerahan surat tanah juga dilengkapi dengan surat jaminan yang walaupun secara hukum diragukan keabsahannya.
"Kami sadar anak kami salah, tapi kerugian dia yang hanya 200 ribu rupiah sudah saya ganti dengan empat juta. Tapi dia tidak mau segitu dan malah minta ganti kerugian hingga 24 juta. Saya tidak punya uang lagi dan dia minta jaminan, makanya saya kasi surat tanah tersebut," sebut Hayun.
Meski anak gadisnya itu melanggar hukum, Hayun juga mengaku tidak bisa menyalahkannya. Selain faktor ekonomi, dia juga sadar bahwa Leha berbuat begitu juga sebagai akibat dari perceraiannya dengan ibu Leha.
Demi anak, kini Hayun terpaksa kembali bekerja secara ilegal di Malaysia agar bisa melunasi angsuran kepada Ah. "Saya benar-benar tak sanggup bayar segitu dan sempat minta ke Ahwat agar kasi waktu tiga tahun melunasinya. Tapi dia bilang hanya bisa dua tahun, kalau tidak surat tanah saya akan diambil. Saya sayang surat tanah itu, karena itulah satu-satunya harta yang saya siapkan untuk Leha. Tolonglah bantu saya bang memujuk Ah," ucap Hayun, berharap kepada awak media.
Su alias Ah pemilik swalayan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan itu. Ketika didatangi di Swalayan Top 99 di Jalan Kartini sedang tidak berada di tempat. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak mau menjawab. Begitu juga ketika konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp, dia hanya menjawab bahwa dirinya berada di Kota Batam, Kepulauan Riau, tanpa memberikan keterangan resmi atas konfirmasi wartawan.