SIAK, datariau.com - Profesi wartawan belakangan ini sedikit dibatasi pada peliputan atau momen-momen tertentu. Salah satunya terjadi di Kabupaten Siak saat kegiatan pelantikan 40 dewan terpilih, Senin (16/9/2019) pagi.
Pantauan awak media di Gedung Panglima Ghimbam DPRD Kabupaten Siak pagi ini, terlihat puluhan awak media baik cetak maupun online tampak nongkrong didepan pelataran Ruangan Paripurna DPRD Kabupaten Siak tersebut.
Tak hayal sebagian awak media menyesalkan hal itu, dan sedikit membahas keterbatasan awak media dalam meliput momen pelantikan 40 dewan terpilih tersebut.
Informasi yang didapat sebelumnya, perihal dibatasinya awak media dalam peliputan pelantikan dewan terpilih hari ini telah dilakukan pertemuan dan kesepakatan sesama awak media dengan alasan kerbatasan Ruangan Paripurna tempat pelantikan saat ini.
"Baru kali ini kita dilarang masuk," tandas salah satu wartawan senior yang enggan namanya dicantumkan dan sebut saja namanya Jacky Chan kepada awak media, Senin (16/9/2019) pagi.
Hal tersebut justru bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan seperti Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.
Sementara Sekwan DPRD Siak Amrul saat konferensi pers di ruang Komisi II mengatakan perihal larangan awak media masuk meliput kegiatan pelantikan dewan terpilih di Ruangan Paripurna DPRD Siak, Senin (16/9/2019) pagi tadi.
"Jangankan wartawan, saya saja juga dihalangi, memang itu tata tertib mereka (polisi) pada apel siaga pagi tadi itu ada 150 personil aparat keamanan dan untuk masuk ke ruang utama (VIP) itu betul-betul dikawal dan di awasi. Bukan pers tidak ada, inilah kita adakan konferensi pers
Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menurut pasal-pasal yang terkandung didalamnya.
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.