PEKANBARU, datariau.com - Investor asal Sumatera Utara, Anto Giovani alias Aheng memperlihatkan dokumen perusahaan pabrik kelapa sawit mini miliknya yang berada di Jalan Koridor PT RAPP, KM 30 Desa Tambak Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Pabrik itu baru beroperasi dua tahun lalu, kini tidak produksi lagi. Pasalnya, antara Aheng dan mitranya yang merupakan salah seorang Anggota DPRD Pelalawan H Afrizal terlibat cekcok tentang kepemilikan hak atas perusahaan tersebut.
Dimana, Aheng hanya dianggap sebagai karyawan saja di perusahaan itu, perusahaan diklaim semuanya milik Djon Rinaldi yang merupakan orang dekat H Afrizal, Aheng hanya sebagai karyawan Djon Rinaldi yang digaji Rp25 juta perbulan.
Bahkan Aheng dilaporkan ke polisi oleh Djon Rinaldi karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan, berupa besi scrap/potongan milik Djon Rinaldi pada bulan Juni 2018 lalu. Padahal menurut Aheng, besi itu dia yang membeli dan merupakan sisa besi hasil pembangunan PKS Mini yang terletak di sebelah pabrik di atas lahan H Afrizal M. Atas laporan Djon Rinaldi, Polsek Langgam Polres Pelalawan layangkan surat panggilan polisi kepada Anto Giovani alias Aheng sebagai saksi pada tanggal 27 Agustus 2018, namun Aheng mangkir dari panggilan itu.
Belakangan, Aheng juga dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan, dalam surat penggilan ke-II yang dilayangkan Dir Reskrimum Polda Riau tertanggal 24 September 2018, Aheng dipanggil sebagai tersangka.
Aheng secara tegas membantah jika dirinya di perusahaan tersebut hanya sebagai karyawan dan digaji, melainkan seorang yang punya andil dalam membangun perusahaan, atau disebut investor.
Hal ini diungkapkan Anto Giovani alias Aheng kepada datariau.com di Pekanbaru pada Kamis 4 Oktober 2018, saat dirinya ke Pekanbaru dengan tujuan memenuhi panggilan Polda Riau, dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen pembukuan administrasi perusahaan dari awal pembangunan hingga pabrik itu beroperasi, untuk dapat membuktikan kepada pihak penegak hukum, kronologis berdirinya perusahaan tersebut.
"Awalnya saya diundang oleh Polda Riau dengan undangan klarifikasi beberapa bulan yang lalu, hingga kini panggilan yang kedua saya langsung ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Djon Rinaldi terkait tuduhan penggelapan uang perusahaan milik perusahaan saya sendiri," terang Anto Giovani alias Aheng.
Atas penetapan tersangka ini, Aheng tak dapat menyembunyikan kesedihannya karena merasa dizalimi dan dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan uang milik perusahaannya sendiri oleh Jon Rinaldi yang dipercaya memasok buah ke PKS Mini tersebut.
"Rasa sakitnya tak bisa saya gambarkan dengan kata-kata lagi karena saya dizalimi. Saya dilaporkan dalam dugaan penggelapan uang milik perusahaan saya sendiri," ungkap Aheng.
Aheng menjelaskan, dirinya merupakan pemilik sah PKS Mini tersebut dan memiliki surat-surat dan dokumen lengkap kepemilikan PKS Mini tersebut. "Saya bukan minta dibela, tapi saya minta keadilan memperjuangkan hak milik saya," ujar Aheng.
Bahkan, kata Aheng, banyak kerugian yang dideritanya bersama keluarganya dengan ada penetapan tersangka atas kasus dugaan penggelapan tersebut.
"Ini jelas pembunuhan karakter. Usaha saya tidak bisa berjalan. Kepercayaan rekanan juga rusak dengan adanya kasus ini. Padahal, perusahaan itu milik saya dan saya dilaporkan dalam dugaan penggelapan," terang Aheng.
Dijelaskannya, biasanya pembayaran Crude Palm Oil (CPO) tersebut dilakukan melalui rekening milik Jon Rinaldi. Namun, Aheng selaku pemilik perusahaan meminta agar uang tersebut langsung dibayarkan melalui rekening miliknya sendiri. Karena dia menduga ada mark-up harga yang diduga dilakukan Djon Rinaldi dan dugaan mark-up tonase yang diduga dilakukan Tito yang merupakan anak Djon Rinaldi, kurang lebih Rp750 juta.
"Makanya saya minta agar dikirim ke rekening milik saya. Itulah dasar mereka membuat laporan tersebut. Inikan aneh, kenapa saya malah jadi tersangka dalam dugaan penggelapan uang milik perusahaan saya sendiri. Padahal, saya juga tidak ada memiliki kerjasama dengan Djon Rinaldi," terang Aheng.
Kuasa Hukum Aheng, Edwin SH juga mempertanyakan penetapan tersangka tersebut, dimana katanya dalam hal ini pemilik pabrik dijadikan tersangka penggelapan di perusahaannya sendiri. Padahal, Aheng memiliki surat dan dokumen-dokumen perusahaan atas namanya sendiri.
"Ini kan aneh, kok malah pemilik perusahaan dilaporkan dan dijadikan tersangka dalam dugaan penggelapan uang perusahaan miliknya sendiri," terang Edwin.
Dijelaskannya, dalam penetapan tersangka sebelumnya Aheng juga tidak diperiksa dan diberitahukan penetapan tersangka. "Hanya undangan klarifikasi dan setelah itu datang surat panggilan sebagai tersangka," bebernya.
Terkait persoalan ini, Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto saat dikonfirmasi datariau.com di Mapolda Riau, Jumat (5/10/2018) menerangkan, bahwa terkait laporan perkara atas nama Anton Giovani alias Aheng masih terus diproses.
"Ikutin saja dulu prosesnya, mana yang benar tetap benar, kita tidak memenjarakan orang yang benar," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, kerjasama dalam usaha pabrik kelapa sawit (PKS) mini antara investor asal Medan Sumatera Utara dengan salah seorang Anggota DPRD Pelalawan, berujung ke ranah hukum.
Dimana, Anto Giovani alias Aheng warga Sumatera Utara ini mengaku telah berinvestasi dengan membangun pabrik kelapa sawit mini yang terletak di Jalan Koridor PT RAPP, KM 30 Desa Tambak Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, yang baru beroperasi dua tahun lalu, kini tidak produksi lagi. Pasalnya, antara Aheng dan mitranya Anggota DPRD Pelalawan H Afrizal terlibat cekcok tentang kepemilikan hak atas perusahaan tersebut.
Aheng menjelaskan kronologis usahanya tersebut, berawal dirinya membangun PKS Mini dengan surat SKGR atas kepemilikan pihak pertama H Afrizal M diperjualbelikan oleh Aheng, hingga keluar SKGR dengan pihak kedua bernama Anto Giovani alias Aheng tersebut.
Kemudian H Afrizal M yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan mendampingi Aheng dalam proses pembangunan dan perizinan pada PKS Mini tersebut hingga beroperasi pada 2015 lalu.
Dalam prosesnya, masih kata Aheng, kedua belah pihak Aheng dan H Afrizal M melakukan kesepakatan sebatas perundingan secara lisan tanpa adanya pernyataan kesepakatan yang tertulis pada waktu itu, berhubung Aheng merupakan investor dari Sumatera Utara yang sesekali datang ke lokasi pabrik, lalu dirinya mempercayakan Djon Rinaldi sebagai karyawan bagian Administrasi di pabrik itu yang juga masih orang dekat H Afrizal M.
Seiring berjalanya waktu, Aheng mengaku mengalami kerugian dari PKS Mini, menurut Aheng hasil keuntungan PKS itu diklaim semuanya milik Djon Rinaldi, ternyata Aheng diakui hanya sebagai karyawan Djon Rinaldi yang digaji Rp25 juta perbulan. Akibatnya, terjadi konflik dan perusahaan pun vakum.
Karena sudah merugi, Aheng berinisiatif menjual sisa besi hasil pembangunan PKS Mini itu yang terletak di sebelah pabrik di atas lahan H Afrizal M, pada bulan Juni. Saat proses pemotongan besi, Aheng dilaporkan Djon Rinaldi ke Polsek Langgam, atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan, berupa besi scrap/potongan milik Djon Rinaldi pada bulan Juni 2018 lalu. Atas laporan Djon Rinaldi, Polsek Langgam layangkan surat panggilan polisi kepada Anto Giovani alias Aheng sebagai saksi pada tanggal 27 Agustus 2018, namun Aheng mangkir dari panggilan itu. (win)