Dituduh Sering Mencuri Sawit, Pria di Rohul Meregang Nyawa Dibacok di Kepala

datariau.com
1.146 view
Dituduh Sering Mencuri Sawit, Pria di Rohul Meregang Nyawa Dibacok di Kepala
Foto: Deddy
Korban meninggal dunia.

ROHUL, datariau.com - Nyawa Samin (60) tak tertolong lagi akibat terkena bacokan yang mengakibatkan banyak darah yang keluar, Selasa (20/11/2018) sekira pukul 10:00 WIB, di Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu (Rohul).

Pada saat itu, Lamsuri (53) sedang mencari rumput, tiba-tiba ada seorang anak kecil memberitahu bahwa ada seseorang yang sedang tidur di tanah. "Pakde, ada orang tidur di tanah," anak tersebut memberitahu sambil menujuk tempat yang dia maksud.

Sekitar 10 meter dari keberadaan Lamsuri mecari rumput, nampak ada seseorang sedang tertidur di tanah posisi telentang dengan berlumuran darah, dan masih dalam keadaan hidup, namun tak sadarkan diri.

Kemudian saksi memanggil warga sekitar dan membawa korban ke Bidan Praktek Mandiri yang berada di P4 Desa Tapung Jaya, dan sesampainya di klinik korban masih dalam keadaan hidup, ditolong oleh Bidan Mirawati dan bidan lainnya.

Setelah 30 menit kemudian, korban tak tertolong lagi akibat luka bacok menyebabkan pendarahan yang hebat pada bagian kepala atas.



Kapolsek Tandun AKP S Sinaga SH mendapat informasi tetang adanya korban perkelahian yang mengakibatkan meninggal dunia, memerintahkan anggotanya untuk mengecek ke tempat kejadian perkara.

Setelah mendapatkan informasi tentang identitas pelaku dan juga keberadaannya di kecamatan Ujung Batu, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA Aguswandi SH beserta anggota menuju Ujungbatu.

Sekira pukul 13:00 WIB, pelaku AP alias Slamet (42) berhasil diamankan di Simpang Ngaso Ujungbatu, dan dilakukan interogasi, AP mengakui perbuatannya, bahwa korban sering mencuri sawit miliknya dan sudah diperingati namun tidak diindahkan, ketika diketahui korban hendak mencuri sawitnya, maka terjadilah perkelahian karena rasa kesal.

Kapolres Rokan hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MH melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH membenarkan telah mengamankan pelaku perkelahian yang mengakibatkan meninggalnya Samin yang menurut informasi tinggal sendirian di rumahnya.

Tersangka yang bertempat tinggal di jalan Pelita 04 Rt 002 Rw 002 Desa Tapung Jaya dijerat dengan pasal 354 jo pasal 351 ayat (3) yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 buah tojok, sepasang sepatu bot warna hitam milik korban, 1 helai celana pendek milik korban yang berlumuran darah, 1 buah topi warna hitam milik korban yang berlumuran darah diamankan di Polsek Tandun.

Korban yang tinggal di Blok P5 Desa Tapung Jaya, menderita luka bacok di kepala pada bagian atas, serta mengalami patah tulang pada bagian tangan sebelah kiri. (ded)

Penulis
: Deddy
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)