Ditetapkan Tersangka, Mahasiswa Turunkan Foto Presiden Jokowi Ditahan

datariau.com
669 view
Ditetapkan Tersangka, Mahasiswa Turunkan Foto Presiden Jokowi Ditahan
Detik.com

DATARIAU.COM - Mahasiswa berinisial TI yang menurunkan pigura foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditahan polisi. TI ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi di depan gedung DPRD Sumbar.

"Benar, yang bersangkutan (sudah) tersangka dan resmi kita tahan," kata Direktur Reskrimum Polda SumbarKombes Onny Trimurti kepada wartawan, Kamis (26/9/2019) malam.

Onny mengatakan TI dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun 6 bulan penjara.

Dalam demonstrasi di gedung DPRD Sumbar, TI menurunkan pigura foto Jokowi dari lantai 2 gedung DPRD. Bingkai foto diambil dari ruang paripurna Dewan.

Dalam video yang tersebar, TI dengan aba-aba menurunkan foto berukuran besar tersebut dengan menggunakan tali.

Dalam pemeriksaan sementara, TI mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

TI menyampaikan permintaan maafnya ke Jokowi. TI meminta maaf lewat rekaman video.

"Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada Bapak Presiden Jokowi dan masyarakat Sumatera Barat, khususnya kepada rekan-rekan mahasiswa se-Indonesia atas apa yang saya lakukan di Kantor DPRD Sumatera Barat, yaitu menurunkan foto presiden," kata TI.

Mahasiswa TI mengakui kesalahannya. Dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Itu adalah di luar tindakan kewajaran. Atas tindakan itu saya menyesal dan saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah saya lakukan tersebut," katanya. (*)

Sumber
: Detik.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)