MERANTI, datariau.com - Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) sampah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti. Pasalnya penerapan pada Perda tersebut belum seutuhnya efektif.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, yang disahkan pada tahun 2015 silam dipergunakan untuk mengatasi sampah yang sampai saat ini sudah menjadi persoalan krusial. Bagi yang melanggar, secara detail disebut dalam pasal itu adalah, barangsiapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka akan didenda sebanyak 50 juta rupiah dengan kurungan 6 bulan penjara.
"Sedangkan yang kedapatan membuang sampah sembarangan ditempat fasilitas umum, maka akan ditilang ditempat, dan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 50 ribu per kantong plastik," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti, Said Asmaruddin, Selasa (10/9/2019).
Ia menilai sanksi pada Perda tersebut terlalu berat. Sebab bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan didenda Rp 50 juta dan kurungan 6 bulan penjara terlalu berlebihan, maka harus direvisi. Selain itu Perda tersebut tidak sesuai dengan nomenklatur dinas.
"Sanksi akan dibuat lebih ringan daripada yang sebelumnya, sehingga nantinya aturan tersebut benar-benar dapat diterapkan," ujar dia.
Ditambahkan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Husni Mubarak, dalam APBD Kepulauan Meranti tahun 2019, anggaran Perda Sampah telah dihapus. Jadi, pembahasan soal beberapa perubahan yang diusulkan akan dilanjutkan pada tahun 2020 mendatang.
"Cuma di APBD sekarang anggarannya dihapus. Nanti di bidang sekretariat yang membahas soal itu, tahun 2020 rencananya akan dibahas lagi," ujar Husni Mubarak.
Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHi mengakui, Dinas Lingkungan Hidup memang telah mengajukan usulan revisi Perda Sampah Ke DPRD pada akhir bulan Agustus 2019. Ada beberapa poin pada Perda Sampah yang dibuat diminta untuk dilakukan perubahan, agar penerapannya bisa terlaksanakan dengan baik.
"Perda yang lama tentang sampah itu, DLH ada mengajukan beberapa perubahan. Jadi itu yang mau kita bahas nanti, termasuk sanksi yang bisa diterapkan. Saat ini baru masuk tahap prolegda, Insya Allah tahun depan sudah mulai jalan, karena baru diajukan mereka bulan agustus akhir," ungkap Dedi Putra.
Rencana pembahasan akan dilakukan oleh DPRD Kepulauan Meranti antara Pada bulan Februari atau bulan Maret tahun 2019. Karena, kata Dedi Putra, saat ini sedang masa pergantian anggota dewan baru, jadi akan terganggu waktu hearingnya.
"Kan mau ganti anggota dewan baru nih, jadi agak sulit kalau kita lanjutkan untuk tahun ini. Namun pembahasannya nanti akan dilibat kepada dinas terkait, Pemda, serta kelompok masyarakat, semua akan diajak. Sebab sanksi itu yang agak kurang efisien dan penerapannya kurang efektif," sebut Politisi Partai PPP itu. (mad)