BI Sosialisasikan Aturan Pembawaan Uang Kertas Asing

Ruslan
853 view
BI Sosialisasikan Aturan Pembawaan Uang Kertas Asing
Gambar: riauterkini
Bank Indonesia menerbitkan aturan baru tentang aturan pembawaan uang tunai ke luar maupun ke dalam negeri.

PEKANBARU, datariau.com - Bank Indonesia (BI) kantor perwakilan Riau mensosialisasikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Riau, Siti Astiyah Kamis (6/9/18) mulai Senin, 3 September 2018 lalu, Bank Indonesia menerapkan aturan pembatasan pembawaan jumlah uang kertas asing (UKA) atau valuta asing setara atau senilai lebih dari Rp 1 miliar, baik di luar maupun di dalam daerah pabean. 

"Mulai 3 September 2018, bagi setiap orang atau korporasi yang membawa UKA dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar, akan dikenai sanksi," kata Siti Astiyah dalam Coffe Morning yang digelar BI bersama awak media.

Siti mengatakan sanksi akan dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI. Sedangkan bagi yang melanggar otoritas, akan diberikan sanksi berupa denda.

Nilai denda tersebut akan sesuai dengan peraturan terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Merujuk pada aturan itu, jumlah denda yang bakal dikenakan berjumlah 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara Rp 300 juta. Jumlah nilai ini akan berlaku baik untuk perseorangan maupun perusahaan.

"Kebijakan ini bukan bagian dari kebijakan mengontrol devisa. Kebijakan ini, kata dia, menekankan pada pengaturan lalu lintas pembawaanvaluta asing secara tunai. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan rupiah," terangnya.

Terkait eksekusi di lapangan, Siti mengatakan bahwa pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)