Agar Ummat Dapat Beribadah Dengan Tenang Surat Himbauan yang di Tandatangan Ormas Islam Perlu Dikaji Ulang

Datariau.com
474 view
Agar Ummat Dapat Beribadah Dengan Tenang Surat Himbauan yang di Tandatangan Ormas Islam Perlu Dikaji Ulang

BAGANBATU, datariau.com - Memasuki awal bulan Ramadhan 1441 H, ummat islam khususnya yang ada di Kabupaten Rokan Hilir dikejutkan dengan keluarnya surat edaran berupa himbauan agar ummat islam melakukan ibadah dirumah saja, mulai dari shalat Jum'at diganti dengan shalat Zhuhur dikerjakan di rumah, shalat fardhu 5 waktu dilaksanakan di rumah, dan shalat tarawih juga dilaksanakan di rumah. 


Surat himbauan yang ditandatangani oleh beberapa ormas islam diantaranya MUI Rokan Hilir, Nahdlatul ulama, Muhammadiyah, Alwasliyah, LDI, DMI, serta ikut menandatangani himbauan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan hilir ternyata dilapangan menimbulkan beberapa persoalan sehingga membuat ummat islam menjadi tidak tenang melaksanakan ibadah dibulan Ramadhan ini.


Menurut Ustz Said Khairuddin, surat edaran tersebut dibuat dan ditandatangani tidak melalui jagoan yang matang sehingga menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.


Menurut Ustz Said yang paling mendasar adalah surat himbauan tersebut tidak mengacu dan perpijak pada fatwa majelis Ulama indonesia (MUI) pusat nomor 14 tahun 2020. 


"Kalau kita melihat dan kita baca fatwa MUI pusat pada poin ke 5 jelas mengatakan untuk daerah dalam kondisi penyebaran covid 19 yang masih terkendali, maka ummat islam wajib menyelenggarakan shalat Jum'at, dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti shalat berjamaah, shalat tarawih, dan lain-lain," ujar Said.


Lebih lanjut Ustz Said mengatakan Rokan Hilirkan masih zona hijau jadi fatwa MUI pusat wajib menjadi acuan dalam menentukan hukum yang berkaitan dengan masalah ibadah. 


Selain itu menurut Ustz Said Khairuddin yang juga menjabat sebagai Sekretaris BKM Mesjid raya Annur Bagan batu mengatakan pada awak media, ada masalah yang tidak kalah penting jika mesjid tidak ada aktifitas ibadah, baik itu jumatan maupun tarawih.


"Selama ini kita tahu bahwa sumber pemasukan mesjid itu berasal dari infak jamaah, terutama infak Jum'at. Dapat kita bayangkan jika mesjid-mesjid tidak ada kegiatan jumatan maka sumber keuangan mesjid menjadi hilang," katanya.


Nah kalau mesjid tidak ada sumber pemasukan bagaimana pengurus BKM Mesjid dan Mushola mau mengatasi biaya oprasional mesjid, baik itu bayar PLN, gaji imam dan gaji nazir. 


Kemudian Ustz Said menambahkan seperti apa pengurus mesjid dalam hal ini panitia Amil Zakat dapat mengumpulkan zakat fitrah dan zakat mal jika tidak ada kegiatan dimesjid, tentunya orang jadi ogah ke mesjid jika tidak ada kegiatan ibadah, hal ini tentunya akan berpengaruh pada penerimaan zakat untuk para mustahiq.


"Oleh karena itu kita berharap kepada pihak terkait dapat mengkaji ulang dan meninjau kembali surat himbauan tersebut, sehingga tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat," pungkasnya. (*)

Editor
: Samsul
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)