SIAK, datariau.com - Kali ini, modus kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan sejumlah uang dengan modus damai ditempat atau dibawa ke kantor polisi. Oknum ini sebelumnya telah memesan rokok merk Luffman tanpa cukai.
Dimana ke empat oknum yang mengatasnamakan wartawan 'Buser' dan mengaku sebagai Komandan Buser se-Provinsi Riau ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang, Jumat (26/7/2019) di Desa Tualang. Dan diketahui dari identitas (alamat) para pelaku oknum wartawan ini berasal dari Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan para oknum ini, yang saat itu melancarkan aksinya dengan melakukan pemerasan terhadap pemilik Toko Mekar di Jalan Hangtuah Desa Tualang Kecamatan Tualang Riau, Jumat (26/7/2019) lalu.
Tanpa rasa ragu, 3 oknum ini pun melakukan pemerasan terhadap toko maupun warung milik Oyong Muda (41), Timbul Sagala (50) dan Azmawati (40). Dan dimana kejadianya tersebut tepat pada hari Jumat 26 Juli 2019 sekira pukul 15.00 WIB.

Ketika itu oknum (pelaku) ini datang ke warung korban (Toko Mekar) dengan membeli rokok Luffman sebanyak 1 slop. Setelah korban memberikan rokok tersebut, kemudian pelaku mengatakan kepada korban (pemilik toko) bahwa rokok ini tanpa cukai dan diancam hukuman selama 12 tahun penjara.
"Benar oknum pelaku ini mengaku Komandan Buser se-RIAU kepada pemilik toko (Oyong Muda), dan menawarkan kepada pemilik toko apakah mau diselesaikan di kantor atau disini saja," kata Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH melalui Panit Reskrim Polsek Tualang Ipda Ikhsan, Kamis (1/8/2019).

Karena korban merasa ketakutan, terang Ikhsan, mengatakan kepada oknum pelaku ini, "selesaikan disini saja", kemudian para pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta.
Setelah meminta sejumlah uang kepada pemilik toko dengan jumlah yang diminta tadi, lanjut Panit Reskrim tersebut, saat itu korban tidak memiliki uang sebanyak yang diminta pelaku dan memberikan sejumlah uang 500 ribu rupiah.
"Pelaku telah menerima uang itu, dan selanjutnya pelaku ini melanjutkan aksinya ke warung korban berikutnya (Timbul Sagala), masih dengan modus yang sama. Saat itu pelaku telah menerima uang sebanyak Rp1,5 juta dari korban kedua," jelasnya.

Selanjutnya pelaku ini melanjutkan aksinya ke warung korban berikutnya (Azmawati), dimana pelaku masih berpura-pura membeli rokok merk Luffman dan belum sempat dibayarkan kepada korban.
"Belum sempat para oknum pelaku ini meminta dan menerima sejumlah uang dari korban (Azmawati). Saat itu juga datang Tim Opsnal Polsek Tualang dan langsung mengamankan para pelaku ini," terang Ipda Iksan.
Dimana ke empat oknum yang mengatasnamakan wartawan dari media Buser Bhayangkara 74 yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang pekan lalu tersebut, masing-masing berinisial JN alias Ji (49), Sn (42), Mh (57), dan HA alias Hr (37).

Untuk barang bukti yang didapat dari tangan para oknum pelaku ini diantaranya 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna merah Maron dengan platform BM 1146 EM, 1 unit Camera Digital, uang sejumlah Rp1,9 juta di klip menjadi tiga bagian yaitu Rp1 juta, 500 ribu dan 400 ribu.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Tualang juga mendapati 1 slop rokok merk Luffman merah yang didapat oknum pelaku dari warung (toko), 3 lembar KTA media Buser Bhayangkara 74 beserta 1 lembar SK tentang media Buser Bhayangkara 74.
Selanjutnya atas kejahatan yang dilakukan oleh ke empat pelaku oknum wartawan dari media Buser Bhayangkara 74 ini. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang selanjutnya membawa dan mengamankan para pelaku ke Mapolsek Tualang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.