Rahmadsyah Sitompul Dijebloskan ke Penjara, Tahanan Kota di Cabut

Datariau.com
339 view
Rahmadsyah Sitompul Dijebloskan ke Penjara, Tahanan Kota di Cabut
Foto: Fran Manurung

ASAHAN, datariau.com -  Rahmadsyah Sitompul (33), terdakwa kasus UU ITE, terkait Pilkada Batubara tahun 2018 lalu, yang selama ini berstatus tahanan kota akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Pengadilan Negeri Kisaran Selasa (25/6/2019) sekira pukul 15.20 wib.


"Menetapkan, mengalihkan penahanan terdakwa Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan negara sejak (25/6/2019) sampai (18/6/2019)," ucap Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani SH MHum membacakan penetapan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kisaran.


Terpisah, Miduk Sinaga SH, Humas Pengadilan Negeri Kisaran sekaligus hakim anggota dalam persidangan tersebut ditemui wartawan mengatakan, adapun pertimbangan penetapan itu, karena dalam dua kali persidangan sebelumnya, (21/5/2019) dan tanggal (18/6/2019), Rahmadsyah tidak menghadiri persidangan.


Ketidak hadiran terdakwa tersebut menghambat jalannya proses persidangan. Demi kelancaran persidangan, untuk itu maka majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi rumah tahanan negara," ucap Miduk.


Disinggung apakah penetapan tersebut ada kaitannya dengan viralnya terdakwa di berbagai pemberitaan media lokal maupun nasional dan juga media sosial, usai terdakwa diketahui menghadiri persidangan sengketa Pilpres tahun 2019, sebagai saksi Paslon 02, Mudik mengaku hal itu tidak ada hubungannya.


"Tidak. Penetapan ini murni karena pertimbangan kita, majelis hakim, agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar," akhir Miduk di ruangannya, usai sidang.


Sementara itu, Rahmadsyah Sitompul mengaku keberatan atas penetapan hakim yang menjebloskannya ke penjara.


"Tidak terima (penetapan). Apa yang saya lakukan ini tidak ada yang salah," ucap Rahmadsyah Sitompul dengan suara keras saat digiring petugas memasuki mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku Batubara. (ran)

Penulis
: Fran Manurung
Tag:Asahan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)