Terkait Banyaknya Temuan Kesalahan dalam Mencoklit Pemilih, KPU Meranti Akui Sudah Lakukan Tugas Sesuai Ketentuan

Rahmad
1.096 view
Terkait Banyaknya Temuan Kesalahan dalam Mencoklit Pemilih, KPU Meranti Akui Sudah Lakukan Tugas Sesuai Ketentuan
foto : Istimewa
Komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Parmas dan SDM, Hanafi SSos.

MERANTI, datariau.com - Belakangan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti menemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar didata pemilih. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti mengakui telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.

Saat ditemui berbincang-bincang dikantornya, Rabu (5/8/2020), Komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Parmas dan SDM, Hanafi SSos tidak menampik terhadap banyaknya temuan kesalahan yang ditemukan oleh Bawaslu Kepulauan Meranti. Ia menyadari selama ini petugasnya telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan.

"Petugas PPDP sudah melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih dengan maksimal. Namun petugas Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) saja yang masih minim menjalankan wewenangnya dalam bekerjasama untuk meng-input data pemilih," ungkapnya.

Menurut dia seandainya PKD tidak mau mendampingi PPDP saat meng-input data tersebut, KPU Kepulauan Meranti tidak bisa semena-mena memberikan daftar pemilih atau formulir dalam model A-KWK.

"Jika PKD nya tidak bekerja secara maksimal bagaimana kita mau memberikan daftar A-KWK," kata Hanafi lagi.

Dia mengungkapkan, sebenarnya daftar pemilih tersebut tidak boleh disebarluaskan tanpa ada persetujuan. Karena sudah diatur dalam aturan Undang-Undang RI terkait Administrasi Kependudukan dan Keputusan KPU RI Nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Penetapan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir model A-KWK yang digunakan dalam Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. 

Formulir A-KWK bisa diberikan jika sudah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

"Seharusnya mereka sudah dapat juga informasi aturan tersebut dari Dirjen Dukcapil. Tapi mereka tetap meminta datanya yang dari kita. Namun dalam surat keputusan KPU RI itu kita dilarang mengcopy, memfoto daftar pemilih (A-KWK) tersebut," ujarnya lagi.

Soal temuan pemilih yang tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar dalam data pemilih, KPU Kepulauan Meranti belum mendapat masukan rekomendasi dari Bawaslu secara resmi. Namun kata Hanafi, pihaknya tetap mengapresiasi atas upaya kerja keras Bawaslu dalam menemukan kesalahan administrasi data pemilih.

"Tugas dan wewenang KPU dalam mencoklit data pemilih sudah dilakukan dengan baik. Sebab coklit yang dilakukan petugas sudah hampir 90 persen. Sisanya 10 persen hanya terdapat kendala seperti pemilih tidak ada ditempat," imbuh Hanafi.

Seperti ada salah satu calon pemilih yang sudah pindah ke Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti. Tetapi pemilih tersebut masih masuk dalam kartu keluarga (KK) di Tanjung Balai, Kepri. Mereka tidak memecahkan atau memisahkan KK dan KTP nya.

"Jadi kita sampaikan ke ibunya untuk memisahkan KK, kita minta fotokopi KTP dan KK yang di Balai, akhirnya kita pecahkan. Kita suruh PPS setempat yang mengurus itu. Itulah salah satu upaya yang kita telah dilakukan," ujar Hanafi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra menyampaikan hasil pengawasan Coklit yang dilakukan jajaran KPU dalam hal ini PPDP, masih ditemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat terdaftar dalam A-KWK.

"Banyak temuan-temuan lain yang kami temukan dilapangan, misalnya masih ditemukan adanya pemilih dalam satu keluarga terpisah dalam satu TPS. Hal ini menandakan adanya persoalan yang belum selesai pada saat penyusunan pemetaan TPS. Dimana dalam prosedur disebutkan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda," kata Romi Indra, Senin (3/8/2020).(***)

Penulis
: Rahmad Santoso
Editor
: Redaksi
Sumber
: datariau.com