Kantor Kepala Desa Kualu Disegel, Masyarakat Dilayani di Bawah Pohon

Rekam e-KTP Tidak Bisa Dilaksanakan
datariau.com
3.239 view
Kantor Kepala Desa Kualu Disegel, Masyarakat Dilayani di Bawah Pohon
Nova Rinaldo
Sekdes Jasri Karim saat menandatangani surat keterangan yang diurus oleh warga. Karena kantor desa di segel, pelayanan dilakukan di bawah pohon.

TAMBANG, datariau.com - Konflik di desa Kualu kecamatan Tambang kabupaten Kampar belum juga selesai. Setelah kantor desa disegel sejak Jumat lalu, sampai saat ini masih belum bisa dilakukan, imbasnya pelayanan masyarakat terganggu.

Sekretaris Desa Kualu, Jasri Karim yang ditemui datariau.com di halaman belakang kantor desa pada Selasa (27/9/2016) pagi menyatakan, bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap dilaksanakan walaupun dalam kondisi darurat karena kantor desa disegel masyarakatnya.

Akibat penyegelan kantor desa, maka perekaman e-KTP yang rencananya dilaksanakan pada hari Senin kemarin, atau sesuai jadwal untuk perekaman e-KTP dari tanggal 26/9 - 3/10 terpaksa dialihkan ke kantor camat Tambang bagi warga yang sangat membutuhkan, sementara itu juga jadwal perekaman di desa Kualu itu saat ini dipindahkan ke desa  Rimbo Panjang.

"Perekaman e-KTP yang seharusnya dilaksanakan serentak termasuk di desa Kualu dari tanggal 26 September sampai tanggal 3 Oktober, terpaksa dialihkan ke desa Rimbo Panjang, dan bagi warga yang sangat membutuhkan maka dapat langsung melakukan perekaman e-KTP di kantor camat," ujar Jasri Karim.

Lebih lanjut Jasri Karim mengatakan, untuk pelayanan yang tidak melakukan pengetikan, dapat dilakukan pihak desa, karena seluruh staf desa tetap hadir di kantor, walaupun melayaninya di bawah pohon dengan segala keterbatasannya, seperti tak ada bangku atau kursi duduk untuk masyarakat yang berurusan.

Menurut Jasri, pihaknya kini tengah menunggu hasil keputusan dari kabupaten tentang penyelesaian kasus di Desa Kualu.

"Kepala desa, camat Tambang dan pihak kabupaten tengah berembuk untuk menuntaskan permasalahan ini, dan kita berharap penyegalan kantor desa ini segera berakhir, karena banyak masyarakat lain yang terganggu dengan tidak efektifnya atau tidak maksimalnya pelayanan kami," kata Jasri.

Sementara itu Atik, salah seorang warga yang melakukan pengurusan surat keterangan mengatakan sangat khawatir kantor desa ditutup, sebab dia sangat membutuhkan pelayanan kantor desa untuk membuat surat keterangan, tetapi ketika dia datang ke kantor desa, pihak desa tetap memberikan layanan walau di bawah pohon nangka.

Pantauan datariau.com  tampak kantor desa masih disegel, meskipun tulisan  atau pamflet sudah tak ada di dinding kantor desa. Begitu juga dengan masyarakat tidak ada lagi yang berkumpul di halaman kantor desa.

Dan beberapa personil dari Polsek Tambang dan Babinsa tampak masih berjaga-jaga di sekitar halaman kantor desa untuk menjaga segala sesuatu hal yang tidak diinginkan yang bisa saja terjadi saat warga kembali tersulut emosi.

Penyegelan kantor desa karena warga Dusun I Desa Kualu tidak terima kepala dusun mereka dipecat tanpa prosedur oleh kepala desa. Persoalan ini berawal saat kepala desa tidak bisa mengambil sikap saat pulau yang merupakan tanah ulayat milik ninik mamak dikelola oleh seorang pengusaha desa untuk galian c tambang pasir, namun tidak berkontribusi untuk masyarakat Dusun I sebagai pemilik pulau tersebut.

Penulis
: Nova Rinaldo
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)