RENGAT, datariau.com - Program sekolah gratis yang dicanangkan pemerintah untuk sekolah tingkat SD dan SMP tampaknya belum berjalan dengan baik di seluruh sekolah se Indonesia.
Adanya Bantuan Operasional Sekolah (Bos) ternyata tidak membuat sekolah puas dan masih saja ada beberapa sekolah yang memberlakukan pungutan untuk proses belajar mengajar dengan berbagai modus.
Seperti di SMPN 1 Kecamatan Rakit Kulim, dengan berbagai alasan atau modus dengan sudah rapat dengan komite dan wali murid, pihak sekolah mengintruksikan wali murid untuk membayar iuran, dan rencana pungutan ini sudah disampaikan kepada wali murid yang akhirnya beberapa wali murid merasa keberatan, namun tak mampu menyampaikan ke sekolah khawatir berdampak buruk pada anaknya.
Salah seorang wali murid SMPN 1 Rakit Kulim kepada datariau.com menerangkan, biaya les setiap siswa Rp131.034, biaya try out 3 kali ujian nasional Rp50 ribu, beli buku panduan UN 2017 Rp115.000 dan biaya pas foto Rp30 ribu dengan total Rp326.035 biaya dibulatkan menjadi Rp327.000 ribu.
SMPN 1 Rakit Kulim juga akan memperlakukan pungutan yang telah disebarkan melalui kertas Rencana Kegiatan Les Kelas IX dan Try Qut Tahun Pelajaran 2017/2018 sebesar Rp1.900.000 per murid dengan nilai total sebesar Rp7.600 juta untuk 4 mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia dengan guru Ani Marlina SPsi, Bahasa Inggris dengan guru Nila Ranti SPd dan Eti Kurniati SPd, Matimatika dengan guru Nurhayati SPdi dan Rahmalisa SPd dan IPA dengan guru Farida SPd, dengan nilai sebesar Rp7,6 juta.
"Kita minta pihak-pihak terkait seperti Disdikbud Inhu, UPT Disdikbud dan pengawas seperti DPRD dan Inapektorat untuk mengkroscek berapa nilai besaran dana BOS yang diterima dan dipos-poskan kemana saja," terang Dody Fernando SH MH Partisi Hukum yang juga pengacara saat dikonfirmasi berkaitan laporan wali murid ini, Kamis (10/1/2018).
Tentang isu iuran atau pungutan di sekolah, lanjutnya, memang sudah tidak lagi menjadi rahasia, apalagi di saat penerimaan rapor, lulusan dan penerimaan siswa baru bisa dipastikan oknum di sekolah berkerjasama dengan oknum komite mengusulkan berbagai kegiatan yang ujung-ujungnya membebani pada wali murid. Bahkan sampai saat ini masih ada beberapa sekolah yang memperlakukan hal tersebut.
"Sangat kita sayangkan hingga kini pungutan di sekolah tingkat SD maupun SMP tidak terndus oleh aparat hukum maupun tim saber pungli, ada apa?," tanya Dody Fernando SH MH, penuh keheranan.
Sambung Dody, dengan adanya pungutan di sekolah hingga mencapai jutaan, dirinya selaku praktisi hukum sangat prihatin dan kasihan dengan wali murid, karena tidak semua wali murid itu anak pejabat atau pengusaha, tentu ada anak petani atau anak dari keluarga kurang mampu.
"Tentu dengan adanya iuran atau pungutan yang mencapai jutaan rupiah menjadi beban sosial bagi wali murid. Harapan kita, Pemda Inhu melalui Disdikbud dapat benar-benar menerapkan sekolah gratis yang telah ditetapkan oleh pemerintahan pusat yang disampaikan oleh pak Presiden Jokowi," pintanya.
Terkait hal ini, Kepala SMPN 1 Rakit Kulim Asril SPd saat dikonfimasi melalui selulernya belum ada jawaban, tim redaksi berencana untuk konfirmasi langsung ke sekolahnya juga sambil terus menghubungi yang bersangkutan untuk konfirmasi terkait persoalan ini.