Kades Kualu Tegaskan Tidak Memiliki Kewenangan Soal Galian C

datariau.com
1.768 view
Kades Kualu Tegaskan Tidak Memiliki Kewenangan Soal Galian C
dok.
Kepala Desa Kualu, Darmilis.

TAMBANG, datariau.com - Konflik yang terjadi di Desa Kualu kecamatan Tambang kabupaten Kampar terkait galian C berujung bentrok dan disegelnya kantor Kepala Desa. Kades Kualu Darmilis menyebut tindakan masyarakat ini keliru.

"Karena persoalan galian C merupakan wewenang ninik mamak di Dusun 1 Kualu. Yang selama ini pihak desa tidak dilibatkan dalam hal itu. Dan pemerintahan desa tidak diperbolehkan terlibat dalam jual beli galian C, sesuai aturan yang berlaku," kata Kades Kualu Darmilis kepada datariau.com melalui pesan elektroniknya, Senin (26/9/2016) malam.

Ditanya apakah tidak pernah kepala desa menfasilitasi warga dengan ninik mamak terkait konflik galian C ini, Darmilis mengaku sudah mengupayakannya bahkan aparat juga sudah turun langsung ke desa tersebut.

"Sudah sering dilakukan mediasi, bahkan mediasi sudah sampai ke tingkat kecamatan. Yang dimediasi oleh polsek dan camat. Waktu itu menyimpulkan bahwa akan diturunkan tim yustisi untuk menertibkan pengusaha yang tidak memiliki izin," sebutnya.

Demikian pula persoalan pemberhentian Kepala Dusun I Desa Kualu Bustami yang disebut warga berkaitan dengan persoalan konflik galian C di dusun I, dikatakan kades bahwa secara aturan, pemberhentian dan pengangkatan kadus merupakan hak prerogatif dirinya sebagai kepala desa.

"Terkait pemberhentian Bustami karena saya merasa tidak bisa bekerjasama dengan saya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Dusun 1 Kualu. Yang mana tugas utama kadus adalah memastikan teciptanya kenyamanan di suatu wilayah," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga desa Kualu kecamatan Tambang kabupaten Kampar sejak Jumat (23/9/2016) siang lalu sampai hari ini Senin (26/9) menyegel kantor kepala desa Kualu.

Aksi penyegelan kantor kepala desa Kualu ini dilakukan karena kepala desa dianggap tidak menanggapi aspirasi masyarakat desa, khususnya masyarakat Dusun I Kualu terkait kontrak pulau untuk penambangan galian C di Dusun I Kualu.

Masyarakat Dusun I Kualu hampir dua bulan menunggu keputusan kepala desa yang dijabat Darmilis itu untuk menyelesaikan masalah kontrak pulau, karena kabar yang beredar di tengah masyarakat, pulau itu akan dijadikan sebagai penambangan galian C oleh seorang yang diketahui bernama H Mukhtar.

Sebelum ini pulau tersebut juga sudah pernah dikontrakkan oleh masyarakat kepada pihak lain yang mengusahakan penambangan galian C, dimana waktu itu masyarakat menyewakan pulau itu untuk satu ponton seharga Rp50 juta pertahun.

Namun kini H Mukhtar yang juga warga desa Kualu itu ingin memanfaatkan pulau tersebut untuk penambangan galian C, sehingga masyarakat Dusun I Kualu mengontrakkan pulau tersebut kepada yang bersangkutan. Namun, menurut keterangan warga, pihak H Mukhtar tidak mau membayar kontrak pulau dengan alasan pulau tersebut merupakan milik negara.

Pihak H Mukhtar hanya mau membantu masyarakat Dusun I Kualu terkait kontrak pulau itu dalam bentuk "sumbangan", dan bukan dalam bentuk kontrak pulau.

"Masyarakat Dusun I Kualu tetap menginginkan kontrak pulau dengan perjanjian satu ponton Rp50 juta dikontrakkan setahun, dan kalau dua ponton, maka Rp100 juta pertahun, dan pulau itu hanya dikontrak untuk jangka waktu dua tahun saja," kata salah seoarang masyarakat yang melakukan aksi, Rizal.

Penulis
: Riki
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)