Gubernur Riau Diminta Segera Tindak Lanjuti Hasil Temuan Inspektorat di BKD Inhu

datariau.com
1.496 view
Gubernur Riau Diminta Segera Tindak Lanjuti Hasil Temuan Inspektorat di BKD Inhu
dok.
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

RENGAT, datariau.com - Berdasarkan SPT Gubernur Riau No.398/SPT/2016 tanggal 14 Oktober 2016, Inspektorat Propinsi Riau diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Pemerintahan Kabupaten Inhu dan menyimpulkan 9 poin yang dinilai menyalahi peraturan dan Undang-Undang.

"Temuan itu salah satunya pengangkatan atau pembebasan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan pemerintahan Pemkab Inhu, selain itu ada lima pejabat berpangkat lebih rendah menjadi pemimpin, sementara bawahannya pangkat lebih tinggi. Ini yang menyebabkan tidak berjalannya roda pemerintahan," kata tokoh masyarakat Inhu, Hensen kepada datariau.com, Ahad (20/11/2016).

Hasil pemeriksaan atau temuan Inspektorat Riau di BKD Inhu, lanjutnya, dituangkan dalam satu berkas yaitu Pokok Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) reguler pada BKD Kabupaten Inhu TA 2016.

"Salah satunya keputusan Bupati Inhu yang tidak sah No 332/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tentang pengangkatan atau pembebasan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Inhu belum lama ini," sambung Hensen.

Maka dari itu, kata Hensen, pihaknya sebagai masyarakat Inhu meminta Gubernur Riau segera menindaklanjuti temuan Inspektorat Riau di BKD Inhu. "Kami sebagai warga Inhu tentu ingin tahu sejauh mana keberanian Inspekorat Riau maupun Gubernur untuk mengambil keputusan," pintanya.

"Apa tetap pada keputusan yang sudah ditetapkan dalam Pokok Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) reguler, atau sebaliknya ada perubahan baru. Kami selaku masyarakat yang buta dengan UU hanya ingin tahu apa tindakan selanjutnya tentang temuan Inspektorat Riau tersebut," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:mutasiSK
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)