RENGAT, datariau.com - Berdasar data dari Inspektorat Provinsi Riau, Pokok-Pokok hasil pemeriksaan (P2HP) Reguler pada Badan Kepegawai dan Diklat Daerah kabupaten Inhu Tahun 2016.
Sesuai surat tugas Gubenur Riau Nomor 398/SPT/2016 tanggal 14 Oktober 2016, Sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sebagai dasar pertimbangan Keputusan Bupati Inhu diduga tidak sah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan aspek kepegawaian daerah pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Inhu Tahun 2016, ditemukan bahwa berita acara sidang Baperjakat No 820/BPJK-INHU/I X/2016/01 tanggal 1 September 2016, yang menjadi dasar pertimbangan keputusan Bupati Inhu No Kpts 332/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tentang pengangkatan atau pembebasan dalam jabatan Struktural Eselon III dan IV di lingkungan pemerintahan Kabupaten Inhu tidak mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan," kata Jumadi, seorang akvitis LSM di Inhu saat memperlihatkan surat tersebut kepada datariau.com, Selasa (8/11/2016).
Sambung Jumadi, berita acara sidang Baperjakat No 820/BPJK-INHU/IX/2016/01 tanggal 1 September 2016 tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Ketua Baperjakat. Maka pertimbangan pemberhentian dan pemindahan dari jabatan struktural tidak dilampirkan dalam berita acara sidang Baperjakat sebagai hasil persidangan. Ini diduga tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
"Jadi mutasi yang dilakukan oleh Bupati Inhu terhadap PNS di lingkup Pemda Inhu belum lama ini dinilai tidak sah dan bahkan di dalam isi surat dari Inspekoter Provinsi juga disebutkan demikian," urainya.
Dalam surat yang beredar tersebut, lanjut Jumadi, disarankan kepada Bupati Inhu untuk menegur secara tertulis kepada Ketua, Seketaris dan Anggota Baperjakat di lingkungan pemerintah Kabupaten Inhu yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak mematuhi dan mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kemudian diminta mencabut kembali keputusan Bupati Inhu No Kpts 332/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tentang pengangkatan atau pembebasan dalam jabatan Struktural Eselon III dan IV di lingkungan pemerintah kabupaten Inhu dan mengembalikan PNS kepada jabatan semula," lanjutnya.
"Dan memerintahkan kepada pejabat Eselon III dan IV yang telah menduduki jabatan berdasarkan keputusan Bupati No 332/IX/2016 untuk mengembalikan tunjangan yang melekat pada jabatannya selama menduduki jabatan tersebut," lanjut Jumadi membacakan surat tersebut.
Surat dari Inspektorat provinsi tersebut, katanya, ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Inhu Wardiati SSos. Ketua Tim Hj Rosmawati dan menyetujui Pengendalian Teknis Sukemi SE.
Terkait hal ini, Ketua Baperjakat Inhu Agus Rianto saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan bahwa dirinya belum menandatangani berita acara tersebut.
"Benar, sampai hari ini saya selaku ketua Baperjakat dan juga Sekda Inhu tidak ada mendatangani berita acara sidang Baperjakat No 820/BPJK-INHU/IX/2016/01 tanggal 1 September 2016 dan saya berani sumpah kalau ada menandatangani berita acara sidang Baperjakat tersebut," kata Agus Rianto.
"Seandainya dalam berita acara sidang Baperjakat No 820/BPJK-INHU/IX/2016/01 tanggal 1 September 2016 terdapat tandatangan saya, berarti ada yang memanipulasi tandatangan saya, apabila terbukti ada yang memalsukan tandatangan saya dalam berita acara sidang Baperjakat, saya akan laporkan ke polisi," tegas Agus Rianto.