Tegakkan Syariat Islam, Judi Online Dijamin Tenggelam

Oleh: Sarmi Julita, S.P
datariau.com
532 view
Tegakkan Syariat Islam, Judi Online Dijamin Tenggelam
MUI imbau stop judi online.

DATARIAU.COM - Judi online semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, pelaku judi bukan hanya dari kalangan orang dewasa. Pelaku judi online menyasar semua kalangan. Mulai dari masyarakat biasa, ASN, Pegawai, Aparat, hingga Pejabat di lingkaran pemerintahan. Laki-laki atau perempuan, orang tua, dewasa, remaja bahkan anak-anak. Depositonya pun tidak tanggung-tanggung, menyentuh angka puluhan miliar rupiah.

Sebagaimana diberitakan beritasatu.com (19/5/2025), data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per Mei 2025, mencatat sekitar 197.054 anak usia 10-19 tahun terlibat dalam aktifitas judi online atau judol.

Diberitakan oleh CNBC Indonesia pada 8 Mei 2025, pada kuartal 1-2025 PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan pemain usia 10-16 tahun lebih dari Rp 2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar. Deposit tertinggi usia antara 31-40 tahun yakni mencapai Rp 2,5 triliun.

Alasan utama berjudi adalah persoalan ekonomi. Berjudi dilakukan oleh mereka yang ingin kaya dengan cara instan, bisa mendapatkan harta yang banyak dalam waktu yang singkat tanpa perlu bekerja keras. Judi bisa menyebabkan candu (ketagihan). Ketagihan melakukan judi memiliki dampak buruk yang sangat banyak. Hartanya habis, memiliki utang, bahkan melakukan tindakan kriminal seperti mencuri, merampok bahkan membunuh.

Rusaknya keluarga yang berakhir dengan perceraian. Terganggunya mental, stress, depresi bahkan bunuh diri, dan lainnya. Mengapa tidak mengambil pelajaran dari kasus-kasus ini? Mengapa judi justru bertambah marak?

Fenomena maraknya judi online tentu sangat mengkhawatirkan, karena kontra produktif dengan cita-cita bangsa yakni Indonesia Emas 2045. Selain itu, bahaya judi telah nyata merusak individu, tatanan keluarga hingga masyarakat. Lalu apa akar penyebabnya?

Maraknya judi online ini berpangkal dari rusaknya sistem kehidupan yang diterapkan kaum muslimin saat ini. Sistem kapitalisme telah menimbulkan kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat. Kapitalisme yang memegang prinsip kebebasan berpemilikan telah menjadikan kekayaan alam yang melimpah ruah hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang yakni para pemilik modal.

Sementara itu, gaya hidup materialistis dimana standar kebahagiaan adalah banyaknya materi dan sikap hidup individualisme telah menjadikan kepribadian masyarakat sangat rapuh. Mereka mengambil jalan pintas judi di tengah himpitan ekonomi tanpa berpikir panjang lagi. Lalu, dimana peran negara?

Negara yang menerapkan sistem kapitalisme terbukti tak berdaya di hadapan bisnis judi online. Judi online telah menjadi bisnis yang terorganisir secara internasional. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yakni Irjen Pol Khrisna Murti mengatakan mayoritas bandar judi online yang beroperasi di Indonesia dikendalikan dari Negara kawasan Mekong, seperti China, Laos, Myanmar dan Kamboja (tempo.co, 28/6/2024).

Wajar masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memerangi judi online. Pasalnya, solusi yang ditawarkan pemerintah tidak menyentuh akar persoalan. Penutupan situs judi beserta iklan-iklannya, menelusuri aliran dana judi, sosialisasi bahaya judi saja tidaklah cukup. Ibarat mengatasi penyakit pada tanaman. Hanya berfokus mengatasi gejala, tapi tidak menyelesaikan dari sumber penyakitnya.

Selain itu, beberapa pejabat diduga juga terlibat dalam bisnis judi online. Sebagaimana diberitakan oleh tempo.co (19/5/2025), Menkominfo Budi Arie dan beberapa jajarannya diduga terlibat dalam kasus judi online. Mereka diduga menerima suap miliaran rupiah supaya situs judi online tetap bisa beroperasi. Kalau keadaannya begini, akankah penguasa hari ini mampu memberantas judi? rasanya jauh panggang dari api.

Islam Mencegah dan Mengatasi Perjudian


Islam sebagai agama yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan. Tak terkecuali urusan judi online. Dalam Islam sangat jelas, bahwa judi hukumnya haram. Judi merupakan perbuatan keji bahkan disampaikan bahwa judi merupakan perbuatan setan. Sebagaimana firman Allah Ta'ala dalam QS Al Maidah ayat 90 yang artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Karena itu, negara yang menerapkan sistem Islam wajib menutup semua celah perjudian baik online maupun offline dari sisi preventif (pencegahan) maupun kuratif (penegakan hukum). Mekanismenya sebagai berikut:

1. Negara yang menerapkan sistem Islam melakukan edukasi kepada seluruh warganya. Mendudukkan bahwa judi merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan termasuk perbuatan maksiat. Keluarga muslim menjalankan fungsinya sebagai sekolah pertama menanamkan ketakwaan pada generasi. Masyarakat menjalankan kontrol dakwah (amar ma'ruf nahi mungkar). Negara, melalui sistem pendidikannya mewujudkan generasi yang berkepribadian Islam. Menjadikan standar kesuksesan dan kebahagiaan itu adalah ridho Allah Ta'ala, bukan pada materi duniawi.

2. Negara Islam melalui sistem ekonominya mengatur bagaimana kepemilikan harta. Bahwa tidak ada kebebasan mutlak dalam kepemilikan harta. Dalam Kitab Nizhom Al Iqtishodiy Fil Islam (Sistem Ekonomi Islam) Karya Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dijelaskan bahwa kepemilikan harta itu dibagi 3 jenis. Yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Sumber daya alam yang ada berupa air dan semua yang ada di dalamnya, padang rumput termasuk hutan dan api (energi) termasuk pertambangan minyak bumi dan gas, batubara, emas, termasuk kepemilikan umum, semuanya wajib dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Negara mengatur mekanisme pengumpulan harta sekaligus pendistribusiannya. Sehingga, harta tidak hanya beredar diantara orang-orang kaya saja. Negara menjamin pemenuhan kebutuhan hidup yang mendasar bagi rakyat, yakni sandang, pangan dan hunian yang layak. Negara juga menjamin layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan bagi seluruh warganya.

3. Negara melalui lembaga informatika dan teknologi, menutup semua hal yang mempromosikan maksiat. Bukan hanya situs judi online tetapi juga pornografi, pornoaksi, dan sejenisnya.

4. Negara Islam juga menegakkan hukum yang tegas terhadap pelaku maksiat. Tidak peduli siapa pelakunya baik masyarakat biasa maupun para pejabat. Jika terbukti melakukan perjudian, maka akan dikenai sanksi takzir (sesuai ijtihad Khalifah atau Qadhi).

Demikianlah mekanisme Islam menyelamatkan generasi dari bahaya judi online dengan menutup segala celah penyebabnya. Semua itu dilakukan atas dasar ketakwaan kepada Allah Subahanahu wa ta'ala. Individu yang bertakwa memiliki kontrol individu. Masyarakat yang bertakwa melakukan kontrol sosial dengan dakwah. Negara yang bertakwa menerapkan hukum Islam dalam semua aspek kehidupan. Sehingga dengan itu akan terwujudlah Negara yang baik (Baldah Thoyyibah) yang akan mendapatkan rahmat dari Allah Subahanahu wa ta'ala. Wallahu A'lam Bis Shawwab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)