Implementasi Etika Pelayanan Publik: Pelayanan Beretika, Masyarakat Sejahterah

datariau.com
3.075 view
Implementasi Etika Pelayanan Publik: Pelayanan Beretika, Masyarakat Sejahterah

DATARIAU.COM - Pelayanan merupakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan upaya pemenuhan kebutuhan manusia. Pemberian pelayanan public bersifat umum yang mana dapat dilakukan oleh pemerintah maupun non pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Jadi, pelayanan publik merupakan usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat banyak, yang memiliki keanekaragaman kepentingan dan tujuan.

Dalam Pelayanan public sebuah Negara, pemerintahlah yang menjadi tokoh utamanya. Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, melainkan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama. Dalam pelaksanaan pelayanan public, pemerintah harus melaksanakannya sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang ada dalam etika pelayanan public.

Etika pelayanan public merupakan rangkaian aturan yang mengatur penyelenggara pelayanan dalam proses pelaksanaan pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan. Etika pelayanan publik adalah suatu cara dalam melayani publik dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilai-nilai hidup dan hukum atau norma yang mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik (Rohman, dkk 2010). Dalam hal ini menekankan penggunaan nilai-nilai luhur dalam pelayanan publik. Jadi, jelas bahwa etika pelayanan publik merupakan penggunaan nilai-nilai luhur oleh seorang penyelenggara pelayanan dalam memberikan pelayanan publik.

Pelayanan publik mempunyai empat tingkatan etika. Pertama, etika atau moral pribadi, yaitu pengaruh orang tua, keyakinan agama, budaya, adat istiadat dan pengalaman masa lalu. Kedua adalah etika profesi, yaitu serangkaian norma atau aturan yang menuntun perilaku kalangan profesi tertentu. Ketiga adalah etika organisasi, yaitu serangkaian aturan dan norma yang bersifat formal dan tidak formal yang menuntun perilaku dan tindakan anggota organisasi yang bersangkutan. Keempat, etika sosial, yaitu norma-norma yang menuntun perilaku dan tindakan anggota masyarakat agar keutuhan kelompok dan anggota masyarakat selalu terjaga atau terpelihara (Shafritz & Russell,1997).

Dalam implementasi etika pelayanan public selama ini, penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara Iangsung maupun tidak langsung melalui media massa.

Hampir setiap hari ada keluhan dari masyarakat terhadap berbagai persoalan pelayanan aparatur penyelenggara/ pelaksana pelayanan publik. Masyarakat masih merasakan bahwa, pelayanan publik masih sulit untuk diakses, prosedur yang berbelit-belit, biaya yang tidak jelas ketika harus mengurus suatu perijinan tertentu serta terjadinya praktek pungutan liar (pungli), dan lain sebagainya.

Selain itu masih terdapat kecenderungan pelayanan yang kurang merata dan adanya ketidakadilan dalam pelayanan publik di mana masyarakat yang tergolong miskin akan sulit mendapatkan pelayanan. Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki ?uang?, dengan sangat mudah mendapatkan pelayanan (publik) yang diinginkan. Apabila ketidakmerataan dan ketidakadilan ini terus-menerus terjadi, maka pelayanan yang berpihak ini akan memunculkan potensi yang bersifat berbahaya dalam kesejahteraan masyarakatnya.

Melihat masalah yang terjadi dalam proses pelayanan, pemerintah harus melakukan langkah maju dalam perbaikan etika pelayanan public sebab pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk merealisasikan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya dalam rangka mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam perbaikan etika pelayanan public, pemerintah harus mengubah posisi dan peran (revitalisasi) dalam memberikan pelayanan public. Pemerintah diharapkan dapat memberikan pelayanan yang fleksibel, kolaboratis dan dialogis, serta realistik pragmatis.

Birokrat juga harus menunjukkan perilaku yang profesional, efektif, efisien, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, reponsif, adaptif dan dapat membangun kualitas pelayanan publik yang professional. Prinsip kepentingan public di atas kepentingan pribadi harus selalu dipegang oleh penyelenggara pelayanan. Pemberian pelayanan yang adil bagi seluruh masyarakat juga hal yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan pelayanan public.

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik maka pemerintah menempatkan jumlah dan kualitas staf/aparat yang ada harus sesuai dan memiliki pemahaman akan etika pelayanan publik yang baik sehingga pelayanan publik dapat tepat sasaran dan pelayanan yang diberikan juga dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat.

Implementasi etika dalam pelayanan public harus lebih disempurnakan pelaksanaannya. Kesuksesan pelayanan sangat bergantung dari pelaksanaan etika. Etika dalam pelayanan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan tanggung jawabnya untuk melayani sehingga penyelenggaraan pelayanan public lebih berkualitas.

Melalui pelaksanaan etika pelayanan publik yang berkualitas, akan dapat terwujud pelayanan prima yang didambakan masyarakat. Adapun pelayanan prima pemerintah memiliki ciri sebagaimana dirumuskan dalam kebijakan strategis melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor 63/Kep/M.PAN/7/2003 (Menpan, 2003:2) tentang Pedoman Umum Penyelenggaraaan Pelayanan Publik yang meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)