DATARIAU.COM - Pepatah “bak jatuh tertimpa tangga” rasanya belum cukup menggambarkan getirnya nasib rakyat Indonesia. Di tengah ancaman bencana yang belum sepenuhnya teratasi, publik dikejutkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Rasuah (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lembaga yang semestinya menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana justru terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Kabar ini bukan sekadar persoalan hukum dan birokrasi. Ia menyentuh persoalan kemanusiaan, kepercayaan publik, dan tanggung jawab moral para pemegang kekuasaan.
Di Tengah Bencana, Amanah Dipertaruhkan
KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB yang berkaitan dengan dugaan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut. KPK kemudian menyatakan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. (Antara, 13/10/2026).
Persoalan ini menjadi semakin memprihatinkan ketika Indonesia juga menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). BNPB pada awal Oktober melaporkan bahwa enam provinsi, termasuk Riau, menjadi fokus penanganan karhutla. Bahkan, kondisi kebakaran di sejumlah wilayah berlahan gambut dilaporkan masih berat.
Bagi masyarakat Riau, persoalan karhutla bukanlah kabar yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Ancaman asap, gangguan kesehatan, aktivitas pendidikan yang terganggu, hingga dampak ekonomi merupakan risiko yang harus dihadapi ketika kebakaran meluas.
Dalam situasi seperti ini, anggaran kebencanaan bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah. Di baliknya terdapat kebutuhan masyarakat akan perlindungan, bantuan darurat, logistik, dan pemulihan kehidupan. Setiap rupiah yang dikelola dengan tidak semestinya berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan tersebut.
Karena itu, dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana kebencanaan merupakan persoalan serius. Bencana alam mungkin tidak selalu dapat dicegah, tetapi penderitaan masyarakat semestinya tidak diperparah oleh penyalahgunaan amanah.
Bukan Sekadar Persoalan Oknum
Berulangnya kasus korupsi di berbagai sektor pemerintahan menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penindakan terhadap individu. Pengawasan, tata kelola anggaran, transparansi pengadaan, dan pertanggungjawaban pejabat publik juga harus dibenahi secara menyeluruh.
Lemahnya integritas individu memang menjadi salah satu faktor yang memungkinkan korupsi terjadi. Namun, persoalannya tidak berhenti di sana. Sistem ekonomi kapitalisme yang memandang segala sesuatu dari sisi keuntungan semata, membuka celah penyalahgunaan kewenangan, pengawasan yang tidak efektif, serta orientasi keuntungan yang mengalahkan kepentingan masyarakat turut memperbesar risiko korupsi.
Dalam perspektif kritis terhadap kapitalisme-sekularisme, persoalan muncul ketika kepentingan material dan keuntungan menjadi orientasi dominan, sementara nilai moral dan tanggung jawab kepada Allah serta masyarakat tersisih. Ketika jabatan dipandang sebagai peluang memperoleh keuntungan, pelayanan publik berisiko berubah menjadi transaksi kepentingan.
Korupsi merupakan persoalan kompleks yang juga dipengaruhi perilaku individu, budaya organisasi, lemahnya pengawasan, dan penegakan hukum. Namun, pembenahan sistem tetap penting agar pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada kesalehan pribadi pejabat.
Islam: Kekuasaan adalah Amanah
Islam memandang jabatan dan kekayaan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Kekuasaan bukan hak untuk memperkaya diri, melainkan tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman dalam QS An-Nisa ayat 58, yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan secara adil. Prinsip ini menegaskan bahwa pengelolaan urusan publik tidak boleh tunduk pada kepentingan pribadi atau kelompok.
Dalam pandangan Islam, pembenahan harus dilakukan melalui dua sisi. Pertama, membangun kepribadian yang berlandaskan akidah sehingga setiap pemegang amanah menyadari bahwa tindakannya bukan hanya diawasi manusia, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subahanahu wa Ta'ala.
Kedua, menghadirkan tata kelola yang jelas, transparan, dan dapat diawasi. Pengadaan barang dan jasa harus dapat dipertanggungjawabkan, penggunaan anggaran harus terbuka untuk pemeriksaan, dan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan harus diproses secara adil.
Islam juga mengenal sanksi ta'zir, yakni sanksi yang penetapannya diserahkan kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan syariat. Penerapannya harus mempertimbangkan keadilan, pembuktian, tingkat pelanggaran, serta kemaslahatan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mencegah kejahatan serupa sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.
Dengan demikian, nilai agama tidak cukup berhenti sebagai nasihat moral. Nilai tersebut harus tercermin dalam perilaku pejabat, sistem pengawasan, dan kebijakan yang melindungi kepentingan rakyat.
Jangan Biarkan Korban Menanggung Pengkhianatan
Bencana alam dapat datang sebagai ujian yang tidak selalu mampu dihindari manusia. Namun, penyalahgunaan amanah merupakan persoalan yang harus dicegah dan ditindak melalui upaya manusia yang sungguh-sungguh.
Kasus korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harusnya menyadarkan kita betapa sistem yang ada saat ini tidak mampu mengatasi gurita korupsi di negeri ini. Sudah saatnya kita beralih ke dalam sistem Islam yang menerapkan syariat Islam secara Kaffah, sehingga celah korupsi tertutup rapat.***