DATARIAU.COM - Di tengah hiruk pikuk penetapan nomor urut capres dan cawapres Pilpres 2019, kita juga tak boleh melupkan isu yang sedang hangat belakangan akhir ini terkait polemik impor beras yang menimbulkan perselisihan antara Direktur Utama Badan Urusan Logistik Bulog Budi Waseso dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.
Dalam hal ini Budi Waseso mengatakan tegas menolak impor beras lagi. Dikarenakan tak ada lagi ruang di gudang untuk menyimpan beras. Kemudian respons Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan mengatakan bahwa persoalan keterbatasan gudang itu bukan urusan dari Kementerian Perdagangan.
Mengetahui respon tersebut lantas membuat amarah Budi Waseso meledak dengan mengumpat kata "Matamu itu" Kita 'kan sama-sama lembaga negara. pihak yang ingin beras impor terus sebagai "pengkhianat bangsa".
Dengan adanya silang pendapat yang sontak menimbulkan perselisihan antara Direktur Utama Badan Urusan Logistik Bulog Budi Waseso dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita terkait impor beras. Tentunya hal ini dapat mengganggu implementasi pelayanan publik yang ada dan pastinya berdampak masif terhadap kesejahteraan umum.
Terlepas dilakukannya penyelesaian secara internal yang langsung dipimpin oleh Presiden atau Menteri Kordinator.
Oleh karena itu menurut penulis dibutuhkan peran serta Ombudsman Republik Indonesia untuk menengahi polemik yang terjadi antara penyelenggara pelayanan publik. Walaupun dalam hal ini terhambat dikarenakan terbatasnya kewenangan untuk menengahi (mediasi) perselisihan antar penyelenggara pelayanan publik tidak tercantum di dalam peraturan perundang-undangan bahkan di dalam ketentuan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelyanan Publik.
Adapun keterbatasan tugas dan kewenangan dalam hal ini mengacu pada asas legalitas dimana Ombudsman dapat bertindak sesuai kewenangan yang telah diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 8 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Namun dengan adanya asas legalitas tersebut menurut penulis, Ombudsman tidak bisa secara luwes dan efektif melakukan pengawasan terhadap proses dari pelayanan publik yang kemungkinan memberikan dampak buruk secara masif pada kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana kita ketahui Ombudsman dibentuk untuk mengawasi tindakan pemerintah atau badan hukum lainnya dalam hal pelayanan publik. Dengan demikian menurut penulis telah terjadi ketidakefektifan dalam pengawasan pelayanan publik. Manakala dalam proses pelayanan publik terjadi perselisihan atau sengketa antara penyelenggara pelayanan publik. Diperlukan politik hukum dari legislator untuk dilakukan pembaharuan mengenai tugas dan kewenangan Ombudsman yang mecakup memediasi antar penyelenggara pelayanan publik guna memberikan kepastian hukum dan tercapainya tujuan negara. (rls).
Penulis merupakan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum UII