DATARIAU.COM - Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng. Kasus permohonan massal dispensasi nikah yang mencuat belakangan ini di pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah. Generasi muda yang seharusnya mampu mengukir segudang prestasi, kini lemah terbelit masalah moral.
Tercatat sebanyak 240 kasus permohonan dispensasi nikah periode Januari-Juni 2020. Pasalnya, rata-rata masalah mereka adalah ketahuan hamil diluar nikah. Tentunya orang tua menjadikan pernikahan sebagai solusi menutupi kelakuan anak mereka. Fakta ini mencuat ketika orang tua siswa menghadiri proses sidang dispensasi dipengadilan Agama Jepara.
Ketua panitera Agama Jepara, Taskiyarobiah menuturkan bahwa pengajuan dispensasi dari hari ke hari terus meningkat (IDN Times, 22 Juli 2020). Pengadilan Agama pun merasa dilematis dengan kasus ini. Disatu sisi melihat usia siswa tersebut yang masih belia dengan emosi yang belum matang. Namun disisi lain, permohonan ini harus diloloskan demi adanya kejelasan asal usul orang tua.
Menurut UU No. 16/2019 tentang perkawinan, yang membatasi pernikahan yang sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun. Ironi, pembatasan pernikahan diberlakukan dengan alasan masih anak-anak dan belum genap 18 tahun. Faktanya, kasus ini membuka mata kita bahwa mereka mampu melakukan hubungan suami istri. Ini menunjukkan secara fisik dan biologis mereka sudah matang dan dewasa.
Terlihat kerancuan batas penentuan umur anak-anak dan dewasa diusia 18 tahun. Menunjukkan kejanggalan pada penetapan batas minimal usia pernikahan 19 tahun. Dampaknya terlihat pada terjadinya fenomena dispensasi nikah. Artinya mereka sudah melakukan pergaulan seks bebas layaknya orang dewasa.
Fenomena pergaulan bebas yang berujung kehamilan seharusnya mendapat perhatian lebih oleh semua pihak. Realitasnya kasus dari hari ke hari terus meningkat. Ini tentunya menjadi keprihatinan bersama. Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar namun sudah menyeluruh sampai ke pelosok daerah. Jelas terlihat dekadensi moral anak bangsa rusak parah. Padahal mereka adalah harapan penerus bangsa.
Ironis memang melihat generasi penerus bangsa hancur akhlak dan moralnya. Maraknya kasus perzinahan yang berujung pada kehamilan yang membuat mereka harus mengajukan dispensasi pernikahan. Sebenarnya jika dilihat faktanya ini juga tidak terlepas dari pihak yang secara tidak langsung ikut menghancurkan generasi muda. Hasil industri seni yang katanya memang permintaan pasar membuat para pengusaha memproduksi tayangan yang mengumbar syahwat. Iklan, film, sinetron yang menghasilkan pindi-pundi rupiah bagi kapitalis tapi mereka tidak peduli apakah akan menghancurkan generasi atau tidak.
Faktor lain yang memicu salah pergaulan dari generasi muda terutama pelajar adalah minimnya pengawasan orang tua. Apalagi pada pandemi saat ini. Kebijakan daring yang diberlakukan mengharuskan pelajar belajar dari rumah. Membuka celah pergaulan tanpa kontrol, apalagi saat kedua orang tuanya bekerja. Kondisi pandemi yang mengharuskan orang tua lebih keras bekerja membuat perhatian dan waktu berkurang untuk anak mereka.
Negarapun tidak lepas terhadap fenomena rusaknya generasi muda. Regulasi yang mempermudah industri seni menayangkan tontonan yang mengumbar syahwat. Tentunya ini akan merangsang gejolak seks mereka. Dan ini butuh pemenuhan karena pada dasarnya kematangan biologis sudah ada. Bagi yang tidak mampu menahannya tentu akan melampiaskan secara liar seperti perzinahan dan pemerkosaan. Diperparah lagi dengan regulasi dispensasi nikah kini dijadikan solusi sesaat untuk menutupi perilaku bejat. Ini bukanlah solusi tuntas permasalah seks bebas dikalangan remaja saat ini. Malah menjadi lebih parah lagi.
Bila kita lihat faktanya, permasalahan terpusat pada rusaknya sistem yang diterapkan dinegeri ini. Sistem pendidikan sekuler telah menghantarkan mereka pada pemisahan agama dari kehidupan. Padahal mayoritas pendudukan dinegeri ini adalah muslim. Tapi agama dijauhkan dari pemeluknya. Pendidikan Islam diberikan hanya sekedar formalitas belaka. Hasilnya tentu jelas, Islam bersama ajarannya tidak lagi dipahami apalagi diterapkan dalam kehidupan. Agama dianggap penghambat sebuah kemajuan dan kemodrenan. Tentunya output dari pendidikan ini adalah orang pintar intelektualnya tapi tidak kenal Tuhan dan agamanya. Wajar dekadensi moral marak dimana-mana.
Hal ini sudah diperingatkan oleh Rasulullah ?: ?Apabila perbuatan zina dan riba sudah terang-terangan di suatu negeri, maka penduduk negeri itu telah rela terhadap datangnya adzab Allah untuk diri mereka.? (HR. Hakim).
Kondisi ini juga didukung dengan sifat individual masyarakat. Ketidakpedulian masyarakat seolah menjadi legalitas perbuatan haram ini. Diperparah lagi hukum yang ada tidaklah memandang perilaku seks bebas suatu tindakan pelanggaran hukum asal suka sama suka, tak ada paksaan.
Dampaknya, berbagai upaya yang dikampanyekan pemerintah tak menghasilkan apapun. Malah perilaku seks bebas semakin merajalela. Masalah ini tak kunjung ditemukan solusinya. Ide yang ditawarkan hanya berpihak pada kebebasan dan hak reproduksi. Sehingga solusi ini akan menganggap siapa saja berhak melakukan aktivitas seksual.
Konsekuensi kebebasan ini tentunya akan melegalkan seks diluar nikah. Akhirnya lahirlah slogan yang menyesatkan seperti pacaran sehat, pakai pengaman, setia pada pasangan, edukasi kesehatan produksi (kespro) pada anak usia dini dan iklan dijalan tentang praktek aborsi. Alih-alih menghentikan seks bebas, malah menimbulkan permasalahan baru yang lebih pelik dan mengkhawatirkan.
Perlu ditelisik secara mendalam bahwa seks bebas dikalangan remaja tidaklah terjadi begitu saja. Banyak faktor pemicunya. Penyebab utamanya adalah penerapan sistem kapitalisme sekuler yang mengagungkan kebebasan berperilaku dan beragama.
Ide kebebasan yang lahir dari aqidah sekuler yang meniadakan kuasa Pencipta dalam pengaturan kehidupan. Kuasa manusia dengan kebebasannya sangatlah diagungkan. Manusia mampu membuat aturan hidupnya sendiri. Pemikiran inilah yang mengantar kebebasan berperilaku bebas terutama dalam aktivitas seksual. Tak ada jeratan kuat ketika pelaku atas dasar suka sama suka. Akhirnya, mereka hanya dikenakan sanksi hukum wajib lapor dan pembinaan. Akibatnya remaja tak jera dan mengulangi kembali perbuatannya. Maka wajar jika seks bebas pada remaja ini tidak ada akhirnya.
Berbeda sekali jika aturan Islam diterapkan. Aturan yang datang dari sang pemilik hidup dan kehidupan. Kebebasan tetap ada tapi bebas yang masih dalam area yang dibolehkan syariat. Kewajiban pendidikan anak dibebankan pada orang tua, masyarakat dan negara. Mereka berkewajiban menanamkan nilai aqidah dan ketaqwaan. Serta menciptakan suasana yang kondusif bagi perkembangan mentalnya.
Keluarga adalah pondasi terkuat yang diharapkan mampu mewujudkan pribadi yang taqwa. Dilingkaran kecil ini akan lahir anak-anak yang sholih dengan pendidikan aqidah yang kuat. Masyarakat sebagai pengontrol berfungsi mengawasi dan mencegah terjadinya kemaksiatan. Sedangkan negara yang paling utama berperan dengan menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku kemaksiatan. Hal ini semata untuk menjaga akhlak masyarakatnya. Pelanggaran syariat dengan melakukan perzinahan akan dihukumi dengan hukuman cambuk, yang tentunya akan membuat efek jera bagi pelakunya.
Allah Subhana Wata'alaa berfirman: ?Perempuan dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya dengan seratus kali dera...? (TQS. An-Nur:2).
Tiga pilar ulama pendidik generasi muda ini harus mampu bersinergi sehingga mampu menyelesaikan akar masalah seks bebas ini. Solusi inilah yang akan menyelamatkan generasi muda jika Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan.
Selama masih bertahan dengan sistem kapitalisme sekuler yang ada. Bukan solusi yang akan didapat tapi kerusakan yang lebih parah lagi yang akan menghancurkan generasi muda.(*)
Wallahu a'lam Bishowab.