Proyek Penimbunan Lapangan Bola Kaki di Desa Air Lengit Terancam Tak Dibayarkan

datariau.com
1.660 view
Proyek Penimbunan Lapangan Bola Kaki di Desa Air Lengit Terancam Tak Dibayarkan
NATUNA, datariau.com - Proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga dari Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, dengan kegiatan penimbunan lapangan bola kaki di Desa Air Lengit, terancam tidak dibayarkan.

Hal ini dikarenakan proyek yang dikerjakan Kontraktor CV Air Bunga ini terdapat kejanggalan, yakni diduga dikerjakan hanya 2 hari proyek penimbunan itu selesai dikerjakan. Adapun nilai kontrak proyek Rp109.735.235. Saat dilihat kondisi pekerjaan, memang penimbunan sudah selesai namun hanya ditimbun tanpa pengerasan maupun penanaman rumput.



Datariau.com kemudian menggali informasi terkait pekerjaan ini dengan melakukan wawancara dengan warga dan juga perangkat desa. Informasi yang didapat bahwa tanah timbun yang digunakan kontraktor dibeli dari tanah di Desa Air Lengit tersebut dengan harga Rp10 ribu perkubik. Hal ini diketahui dari keterangan Kepala Desa Air Lengit, Sahikun, saat diwawancarai pada Kamis (26/9/2019) lalu.

Kades mengatakan bahwa sudah 400 kubik tanah timbun diambil pihak kontraktor. "Itu juga belum bayar, tapi nanti saya tanyakan lagi dengan Sekdes," ungkapnya saat itu.

Persoalan proyek ini semakin menarik diikuti, karena bukan saja berkaitan pekerjaan kilat yang hanya dilakukan 2 hari pekerjaan selesai, melainkan juga berkaitan jual beli tanah timbun yang dilakukan pihak desa. Saat datariau.com menggali lebih dalam informasi ini, berkaitan jual beli tanah timbun di desa bagaimana mekanisme dan regulasinya, Kades terkesan bingung.

Apakah jual beli tanah ini ada Perdes, masuk dalam BUMDes, Kades tak bisa menjawab dan mengarahkan wartawan bertanya langsung kepada Ganda, penanggung jawab pekerjaan tersebut. Namun konfirmasi kepada yang bersangkutan pun belum membuahkan hasil.

Kabid DPMD Kabupaten Natuna, Padli saat dikonfiramsi mengenai regulasi jual beli tanah timbun yang dilakukan pihak desa, juga tidak memberikan jawaban yang baik.

"Saya lagi rapat, nanti saya hubungi kembali," katanya singkat. Ditunggu ditelepon balik dan dipertanyakan lagi, hingga berita ini dimuat Kabid DPMD tetap belum memberikan jawaban maupun menghubungi wartawan sesuai janjinya.

Ganda, selaku penanggung jawab pekerjaan dari Perusahaan CV Air Bunga, saat dikonfirmasi juga belum memberikan informasi yang jelas berkaitan proyek tersebut. Namun kabar yang beredar, bahwa kontraktor sudah mengajukan untuk pencairan pekerjaan tersebut karena dinilai telah selesai.

Namun PPTK Dinas Pendidikan, Niko Lukmana SSTP mendapat informasi adanya kejanggalan terhadap proyek itu mengaku belum akan membayarkan pekerjaan, karena pihaknya akan melakukan kroscek ke lapangan terlebih dahulu.

"Jika memang ada yang salah tentu saat pencairan saya tidak akan cairkan," tegas Niko, sembari menjelaskan bahwa dirinya baru ditempatkan sebagai PPTK, sehingga dia perlu mempelajari terlebih dahulu pokok persoalan pada proyek tersebut.

Datariau.com juga masih berupaya melengkapi berita ini dengan konfirmasi ke Inspektorat, dinas terkait, maupun DPRD Kabupaten Natuna untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya. (ari)

Ikuti perkembangan berita ini agar tidak ketinggalan, klik disini
Penulis
: Arizki Fil Bahri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)