RENGAT, datariau.com - Pembongkaran drainase jalan jalur dua Kota Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu yang tidak sesuai bestek lebih kurang sepanjang 20 meter terkesan hanya formalitas.
Pasalnya, hingga kini drainase yang tidak sesuai bestek lebih kurang 100 meter lagi tak kunjung dibongkar. Bahkan, saat hal ini di konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Riau (PUPR) Provinsi Riau terkesan malah tutupi kesalahan kontraktor.
Proyek drainase jalan jalur dua Kota Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu dianggarkan melalui APBD Provinsi Riau Tahun 2017 yang dilaksanakan PT Wahana Jaya Prima.
Pengawas kegiatan drainase Panji mengatakan, drainase itu sudah dicek dan dihitung oleh konsultannya, beberapa hari kemudian didapatkan hasilnya, dan hasilnya itu tidak mempengaruhi pada kekuatan karena lokasi tempat tidak terlalu ekskrim.
"Benar, pemasangan besi 13 jalur atau batang sudah dalam kontrak, dan yang mengurangi pemasangan besi itu bukan atas perintah bos tapi itu kesalahan pekerja atau kepala tukangnya," terangnya kemarin.
Disinggung, biasanya pekerja itu ikut kata bos, masa iya pekerja berani kurangi bahan tanpa ada perintah dari atasan, diterangkannya bahwa beberapa kejadian juga dilakukan tukang, seperti kejadian pencurian bahan oleh pekerja, dan ini sudah hal yang biasa. "Dan kita akui kalau kita sudah kecolongan," katanya.
Ditanya lagi, pekerjaan ini nyata dan terbuka, apakah seperti pengawas, PPTK, PTK tidak melihat bahwa pemasangan besi itu kurang, karena pengawas, PTK, PPTK juga pegang gambar dan RAB.
"Setiap hari saya berada di lokasi, memang tidak 12 jam, sudah saya tanya, memang 8/9 besinya yang dipasang, pekerja mengatakan nanti mau mengecor besinya akan ditambah lagi," jelas Panji.
Terkait sanksi terhadap pekerjaan itu, Panji menjelaskan bahwa nilai yang dikurangi itu hanya Rp3 juta dan dananya sudah dipotong sesuai dengan besi yang kurang itu.
"Mengenai berapa panjang besi yang dikurangi, kita tidak tahu pasti, menurut pak Seno, katanya lebih kurang 200 meter. Dengan nilai segitu, kita kan bisa menilai, bahwa ini bukan niat kontraktor untuk mengurangi, tapi ini kerjaan pekerja," terangnya menyalahkan pekerja tukang.
Kejadian pekerjaan drainase yang tidak sesuai bestek ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, dimana dana ratusan juta dan bahkan miliaran untuk pembangunan drainase jalur dua Kota Air Molek dikerjakan tidak sesuai bestek dan bahannya dikurang-kurangi, saat ini terbongkar kemudian yang disalahkan malahan tukang yang hanya tahu bekerja.
"Sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) besi tulang atau jalur dipasang 13 batang, namun kenyataan di lapangan hanya dipasang 8 batang, ini sangat memprihatinkan, ketahanan drainase tentu juga akan berkurang," terang Ketua LSM Clean Governance Inhu H Seno Harto.
"Jika demikian untuk apa dibuat rencana anggaran biaya (RAB) atau bestek kalau tidak dijadikan pedoman dan beralasan ada batas toleransi. Seharusnya rekanan proyek dalam melakukan pekerjaan mengacu kepada bestek. Kalau di RAB mengunakan 13 batang besi, ya harus 13 besi yang dipasang bukan malah dikurangi. Bukankah ini ada dugaan korupsi demi mencari keuntungan besar," katanya.
"Kami meminta PPTK, PTK dan Dinas PUPR Provinsi Riau membongkar proyek drenaise yang dikerjakan tidak sesuai bestek. Selama pekerjaan dilakukan, kami terus memantau sampai tim PHO turun ke lapangan dan akan kami sampaikan bahwa drainase dikerjakan tidak sesuai bestek," ujar Seno.
Menurut Seno, dalam kasus ini Pengawas, PPTK, PTK maupun Konsultan diduga sudah bermain dan melindungi kontraktor pelaksana.
"Sudah jelas pekerjaan sudah menyalah, tapi mereka tetap ngotot, ada apa coba, kalau tidak ada permainan. Sementara saja, pak Gubri sendiri yang bilang, kalau pekerjaan tidak sesuai bestek harus dibongkar," tegasnya.