Pihak Ketiga Pengelolaan Sampah, DPRD Pekanbaru: Ketatkan Persyaratan dan Aturan

Ruslan
426 view
Pihak Ketiga Pengelolaan Sampah, DPRD Pekanbaru: Ketatkan Persyaratan dan Aturan
Foto: Khumar Mahendra
Anggota DPRD Pekanbaru Komisi IV, Robin Eduar.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota DPRD Pekanbaru Komisi IV Robin Eduar, menjelaskan belum ada pembahasan mengenai penambahan anggaran pemungutan sampah yang diajukan 58 Miliar di 2022.

"Jadi dibanggar kemaren kita baru ajukan dan belum bahas secara utuh, apa-apa saja dan berapa target sampah yang akan diangkut sampai ke TPA," kata Robin, Senin (01/11/2021).

Menurutnya, naiknya anggaran disebabkan penambahan pekerjaan yang banyak. Namun pengerjaan sampah tidak terselesaikan hingga sekarang.

"Itu yang kita kesalkan anggaran diminta banyak tapi masalah sampah sampai sekarang tidak pernah beres sampai hari ini," tambahnya.

Dengan digantinya Plt Kepala Dinas (Kadis) DLHK, Robin tegaskan pemungutan sampah ada perubahan karena masalah ini tidak pernah diselesaikan dengan tuntas.

"Berapa Kadis atau Plt yang telah duduk namun permasalahan sampah sudah menahun dan tidak tuntas-tuntas," katanya.

Politisi PDIP ini juga mendorong pemungutan sampah dikelola oleh masyarakat (swadaya) bukan menggunakan pihak ketiga. Supaya masyarakat punya tanggungjawab terhadap sampah di daerah masing-masing.

"Jika masih pihak ketiga masyarakat akan tetap buang sampah sembarang tidak ada tanggungjawab mereka terhadap sampah dan berakhir begini-begini saja," ungkap Robin.

Lanjutnya, Robin menilai kinerja pihak ketiga tidak sesuai dengan harapan karena tidak sesuai dengan kontrak yang sebelumnya mengenai pemungutan dari sumber sampah.

"Sumber sampah ini bisa jadi di TPS atau sumber sampah-sampah dari rumah dan ini harus dijelaskan. Jangan mengambang begitu, harus dibilang sumber sampah diambil dari lingkungan masyarakat dari rumah ke rumah," tambahnya.

Pemungutan sampah yang tidak sesuai kinerja, Robin menyarankan untuk pihak ketiga tahun 2022 harus diberi persyaratan ketat dan penjelasan tegas.

"Mungkin bisa saja pengawasan dan aturan yang kurang sehingga pihak ketiga bekerja semampu mereka saja padahal kewajiban mereka mengambil sampah setiap hari," tambahnya.

Robin juga mengusulkan jadwal pengeluaran sampah yang dikeluarkan Perda dilaksanakan kembali. Supaya pengambilan sampah lebih lancar dan tidak menggangu kegiatan masyarakat.

"Harusnya diatur jam berapa sampah ini keluar dan diluar waktu yang ditentukan tidak boleh lagi sehingga begitu lewat di luar jam yang berlaku diberi sanksi," tutupnya. (mar)

Penulis
: Khumar Mahendra
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)