PEKANBARU, datariau.com - Komisi III DPRD Pekanbaru menggelar hearing bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru terkait permasalahan tenaga kerja, Senin (14/9/2021).
Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Zulkarnain didampingi langsung Ketua Komisi III Yasser Hamidy dan anggota lainnya Irman Sasrianto, Kartini, Tarmizi Muhammad dan Pangkat Purba.
Rapat dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Abdul Jamal diikuti beberapa jajarannya.
Usai rapat, Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Irman Sasrianto mengakui bahwa situasi kondisi pandemi covid-19 secara instan berpengaruh terhadap peluang bagi para tenaga kerja untuk mencari lowongan pekerjaan.
"Pada prinsipnya, kita (Komisi III) dalam hal ini udah membangun suatu komunikasi dengan Disnaker untuk bagaimana mensiasati dari banyaknya para pencari kerja terutama korban PHK selama pandemi Covid-19," katanya.
Irman berharap Disnaker Kota Pekanbaru dapat mencari solusi yang terbaik bagi para pekerja di tengah sulitnya mencari pekerjaan selama pandemi covid-19.
"Harapan kita kedepan, bagaimana para pekerja itu bisa didorong untuk mendapatkan pekerjaan," ujarnya.
Mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), Politisi PAN ini juga tak menampik bahwa Komisi III DPRD akan melakukan sidak ke beberapa perusahaan guna mengkroscek keberadaan TKA yang ada di Kota Pekanbaru.
"Kemungkinan untuk turun ke lapangan, ya pasti ada. Tadi kami juga menginginkan untuk sidak ke lapangan guna memastikan informasi yang beredar terkait tenaga kerja asing," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal tak memungkiri adanya masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi covid-19 yang sudah berlangsung selama dua tahun.
"Jadi sektor yang terbanyak itu salah satunya merambah ke pendidikan. Terutama yayasan swasta. Kemudian, sektor pariwisata seperti kuliner dan perhotelan, ini juga yang banyak terdampak akibat pandemi Covid-19," jelasnya.
Ditambahkannya, laporan yang diterima Disnaker selama pandemi virus corona ini kebanyakan adalah pesangon karyawan atau pekerja yang diterima dari instansi/perusahaan tidak sesuai aturan.
Jamal menyebut, rata-rata jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi COVID-19 di Kota Pekanbaru terhitung mencapai 200 orang.
"Cuma yang lebih banyak sekarang adalah kontrak yang tidak diperpanjang. Namanya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), karena PKWT ini kan per tahun," ucapnya.
Jamal menyampaikan, sektor kesehatan atau medis sangat banyak membuka lowongan pekerjaan selama pandemi covid-19.
"Ya, contohnya Rumah Sakit. Di situlah yang banyak menerima tenaga kerja. Kalau sektor lain, tampaknya tidak ada," ujarnya.
Jamal mengatakan, saat ini Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Kota Pekanbaru berjumlah sekitar 80 hingga 90 orang. Diantaranya, 40 orang berasal dari Negara Korea yang merupakan pekerja asing di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU).
"Kemudian ada dari China itu 5 orang. Di perusahaan juga ada. Lalu, pendidikan juga ada satu orang di Universitas Riau. Ada juga manager hotel. Jadi, yang lebih banyak itu memang ada di skill di PLTGU," tutupnya. (end)