RENGAT, datariau.com - Hasan M, mantan Ketua BPD Teluk Sejua Kecamatan Kelayang kabupaten Inhu mempertanyakan laporan yang dimasukkan sudah hampir 3 bulan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, namun belum ada tanda-tanda laporannya diproses oleh pihak Kejari Rengat.
Tepatnya tanggal 21 Juli 2017 secara tertulis Mantan BPD Desa Teluk Sejuah Hasan M membuat laporan di Kejari Rengat terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 07 Tahun 2008, Pasal 16, 17, 18, 19 dan Pasal 20 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan laporan tersebut diterima oleh Yogi Hendra SH MH, Jaksa Pratama.
"Sudah hampir 3 bulan lamanya sejak melapor hingga kini laporan tersebut belum ada tanda-tanda akan diproses, padahal kita melapor secara resmi dan bukan melapor asal-asalan," terang Hasan M kepada datariau.com di Pematang Reba, Senin (11/9/2017).
Dijelaskan Hasan M, sebagai anggota BPD melalui pemilihan masyarakat desa pada tahun 2014 dengan nomor SK 339.2014 dengan masa bakti 2014-2020, lalu pada tanggal 11 Juli 2015 kedua BPD, Arman Prasatyo mengundurkan diri secara tertulis dan bertanda tangan di atas materai.
"Lalu pada tanggal 15 Juli 2015 diadakan musyawarah dan mufakat, sebanyak 6 orang anggota BPD sepakat saya sebagai pengganti ketua BPD yang berhenti. Musyawarah saat iti dihadiri semua perangkat desa dan menyepakati saya sebagai ketua BPD dengan nomor SK 463/Xll/2015 dengan masa bakti 2014-2020," bebernya.
Namun secara diam-diam, lanjutnya, 5 anggota BPD dan Kades menggantinya sebagai ketua BPD. Sementara waktu mereka tidak bisa membuktikan kesalahannya apa.
"Atas pemberhentian saya dianggap oleh masyarakat saya bersalah yang menyebabkan nama baik saya rusak di desa. Bedasarkan itu lah saya melaporkan mereka di Kejari Rengat, karena mereka diduga melanggar Perda nomor 07 Tahun 2008," pungkas Hasan M.
Sementara itu, Yogi Hendra SH MH, Jaksa Pratama saat dikonfirmasi mengaku sudah tidak bertugas.
"Maaf saya sudah pindah tugas sudah 2 minggu lebih. Untuk mengenai laporan mantan BPD Teluk Sejuah bisa ditanyakan sama Kasi Intel Kejari Rengat," singkatnya.
Kasi Intel Kejari Rengat, Nugroho Wisnu Pujoyono saat dikonfirmasi selulernya belum ada jawaban, begitu juga dengan pesan singkat WA hingga berita ini dimuat belum diberikan jawaban.