Pengoplos Beras Asal Sumbar Diringkus Polisi di Perumahan Mahkota Riau Desa Tarai Bangun Kampar

datariau.com
1.315 view
Pengoplos Beras Asal Sumbar Diringkus Polisi di Perumahan Mahkota Riau Desa Tarai Bangun Kampar
Mirdas Aditya
Tersangka saat diringkus polisi beserta barang bukti.

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar telah mengamankan seorang tersangka pelaku pengoplos beras Merk Anak Daro dengan beras Bulog pada Sabtu (19/11/2016).

Tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah inisial DR (LK/21TH) warga Kecamatan Pangakalan Kabupaten 50 Kota Sumbar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 52 karung beras merk Anak Daro yang telah dioplos, 18 karung beras Anak Daro asli, 190 lembar karung bekas kemasan beras bulog, 133 lembar karung kemasan beras merk Mawar, 70 lembar karung kemasan beras merk anak daro, 1 alat pembersih dan pencampur beras, 1 kipas angin dan 1 karung beras merk Mawar.



Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan warga tentang kegiatan tersangka yang melakukan pengoplosan beras merk anak daro dengan beras bulog yang kualitasnya lebih rendah sehingga merugikan konsumen.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi pengoplosan beras yang berada di Perumahan Mahkota Riau Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dari pengakuan tersangka didapat keterangan bahwa dirinya bersama saudaranya (masih di Sumbar) membeli beras bulog sebanyak 1 Ton dan beras anak daro kemasan 10 Kg sebanyak 1/2 ton, lalu mencampurnya dengan perbandingan sama.

Setelah mencampur kedua beras beda kualitas itu, lalu dibersihkan dengan cara dikipas saat pencampuran menggunakan alat yang dibuat dan dirancang sendiri oleh pelaku.

Beras yang telah dioplos ini kemudian dikemas kembali ke dalam karung dengan merk anak daro yang dicetak sendiri oleh pelaku dan menjualnya ke berbagai tempat.

Beras bulog dibeli oleh pelaku dengan harga Rp98 ribu/karung ukuran 50 Kg, setelah dioplos kemudian dijual lagi seharga Rp110 ribu/karung ukuran 10 kg dengan merk Anak Daro dan Rp 95 ribu/karung 10 kg dengan merk Mawar.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP YE Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi datariau.com membenarkan kejadian ini.

Disampaikan Bambang bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Bambang bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus ini.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)