PEKANBARU, datariau.com - Sidang lanjutan kasus pemukulan terhadap Bripka PZ (37) yang merupakan seorang anggota Polisi yang dinas di Polsek Rumbai, kembali digelar, Kamis (3/8/2017) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak korban Bripka PZ.
Kasus pemukulan ini terjadi saat Bripka PZ berkunjung ke Paragon Pub dan KTV di Jalan Sultan Syarif Kasim Pekanbaru pada Ahad (1/1/2017) lalu, dia dianiaya oleh sejumlah orang tak dikenal di toilet tempat hiburan malam Paragon Pub dan KTV tempat hiburan malam tersebut sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku penganiayaan bernama inisial Jh (39) warga Jalan Kemuliaan Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang hadir di sidang itu mendengarkan keterangan saksi yang mengaku sebagai salah satu pelayan Paragon Pub dan KTV yakni saksi dari pihak korban Bripka PZ.
Diterangkan saksi itu, bahwa terdakwa JH memesan minuman keras sejenis long helen sebelum terjadi pemukulan terhadap korban Bripka PZ menggunakan berupa benda keras kunci inggris di dalam toilet Paragon Pub dan KTV saat malam pergantian tahun baru tersebut.
Keterangan saksi pihak korban Bripka PZ saat ditanyai oleh Ketua Hakim kepada terdakwa JH mengatakan, bahwa dia tidak merasa tidak ada memegang kunci inggris itu apalagi untuk memukul.
"Pada saat itu saya hanya memegang stik biliar dan tidak ada digunakan untuk memukul, lalu diletakan kembali stik bliar tersebut ke meja bliar," ujarnya di dalam sidang.
Terkait pesanan minuman keras kepada pelayan di Paragon Pub dan KTV, juga dibantah terdakwa JH. "Minuman manis yang tidak memabukkan, bukan seperti yang diutarakan sebelumnya oleh saksi," tukasnya.
Kuasa Hukum terdakwa JH bernama Dr Fahmi SH MA usai sidang kepada datariau.com menjelaskan, bahwa saksi yang dihadirkan oleh JPU terkesan seorang saksi yang telah di-setting atau diatur seolah-olah sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik dalam sidang lanjutan tersebut.
"Banyak sekali kejanggalan pada saat keterangan saksi yang artinya saat dimintai keterangan pada persidangan lanjutan saksi dapat mengetahui rontok giginya hanya dua, kemudian saksi langsung menunjuk pemukulan itu kepada klien kami JH menggunakan kunci inggris dengan begitu rinci, padahal saksi korban dan saksi sebelumnya menyampaikan pada saat kejadian tersebut berlangsung begitu sangat cepat waktunya hanya dalam hitungan menit dan saksi-saksi yang lain tidak dapat memastikan siapa saja yang melakukan pemukulan," kata Dr Fahmi SH MA.
Saksi persidangan pertama korban Bripka PZ seorang Anggota Polri terkait kode etik Polri, juga dipertanyakan Dr Fahmi SH MA, apakah boleh seorang anggota Polisi itu datang ke tempat hiburan malam pada saat diluar dinas.
"Itukan sudah melanggar profesi kedinasan Polri dan untuk sidang kelanjutan kami akan berusaha menghadirkan saksi yang meringankan yang betul menlihat pada saat kejadian tersebut," tutup Dr Fahmi SH MA.
Hal menarik dari penuturan Dr Fahmi SH MA ini, yaitu seorang Anggota Polri apakah dibolehkan berkunjung ke Pub saat di luar dinas dan bukan untuk suatu kepentingan dinas, juga ditanggapi Ketua Investigasi LSM PKA-PPD (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah) DPD provinsi Riau, Taufik Hidayat.
Menurut Taufik, seorang Anggota Polri disaat luar kedinasannya masuk ke tempat hiburan malam di Paragon Pub dan KTV hingga akhirnya berujung keributan ini perlu diusut pelanggaran lainnya yang terjadi.
"Jangan hanya kasus pemukulan saja, juga usut keberadaan anggota tersebut di Pub malam itu, maka kita meminta Propam Polda Riau untuk segera memanggil Bripka PZ dengan terjadinya keributan di tempat hiburan Paragon Pub dan KTV agar Propam Polda Riau dapat memproses Anggota Polri yang masuk tempat hiburan malamyang berujung keributan," tegasnya.
Apabila benar kunjungan anggota Polri itu ke Pub malam itu dalam rangka tugas kedinasannya, maka perlu dipertanyakan surat kedinasan atau surat perintah tugasnya ke tempat hiburan malam tersebut.
"Ini menyangkut citra Polri, seorang anggota yang masuk ke Pub dan terlibat perkelahian dan pemukulan, maka harus diusut secara lengkap dan tuntas," harapnya.