Advertorial DPRD Riau

Melalui Sidang Paripurna, DPRD Riau Terima Ranperda Desa Adat dari Pemprov

datariau.com
2.134 view
Melalui Sidang Paripurna, DPRD Riau Terima Ranperda Desa Adat dari Pemprov
Foto: Irwansyah
Para pimpinan DPRD Riau di atas podium saat paripurna dimulai.

PEKANBARU, datariau.com - DPRD Provinsi Riau secara resmi telah menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Desa Adat, dimana Ranperda ini nantinya akan mengatur masa jabatan kepala desa adat, berdasarkan hukum adat.

Ranperda itu diterima melalui Sidang Paripurna, Kamis (5/4/2018), bersamaan dengan agenda lainnya yakni Penyampaian Rekomendasi BP2D terhadap Raperda tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Adat, Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap LKPj Gubernur Riau tahun anggaran 2017 sekaligus pembentukan pansus, dan Penyampaian Raperda tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Adat oleh Kepala Daerah.


Sekda Propinsi Riau Ahmad Hijazi menyampaikan pidato dalam paripurna. (Foto: Irwansyah)

Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo, didampingi Ketua DPRD Riau Septina Primawati dan dihadiri Plt Gubernur Riau diwakili Sekda Propinsi Riau Ahmad Hijazi.

Urgensi terhadap Ranperda Desa Adat, yakni adanya beberapa daerah di Riau yang menggunakan sistem pemerintahan desa adat, dimana kepala desa di daerah itu disebut Penghulu, setingkat kelurahan dan desa.

Beberapa daerah di Riau dengan sistem pemerintahan desa adat tersebut bisa ditemui di Kabupaten Rohil, Siak, dan Rohul.

Maka untuk mengatur pemerintahan sistem desa adat itu, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.

Dalam Perda ini nantinya memuat susunan kelembagaan dan masa jabatan kepala desa adat. Anggaran desa adat juga akan disamakan dengan desa biasa yang bersumber dari APBN dan APBD.

Ranperda ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk membahasnya, DPRD Riau membentuk Panitia Khusus yang diketuai oleh Aherson SSos dan Wakil Ketua Mansyur HS.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Riau, Sumiyanti mengatakan, bahwa Perda ini nantinya akan melengkapi Perda Desa Adat yang telah dibuat pemerintah kabupaten/kota, Perda ini juga akan bersifat khusus.

"Masih masuk dalam komponen perangkat desa, bedanya ada kearifan lokal yang ditonjolkan di dalamnya. Kita sudah lakukan konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Intinya, Perda yang akan kita bahas dan sahkan ini salah satu isinya tentang kedudukan dan wilayah disarankan tidak dicantumkan jika Perda kabupaten/kota yang mengatur substansi tersebut sudah ada," terangnya.


Penyerahan draft Ranperda. (Foto: Irwansyah)

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi yang secara resmi telah menyampaikan Ranperda Desa Adat mengatakan, acuan penyusunan Ranperda ini adalah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Ranperda yang disampaikan ini untuk pengaturan desa adat di Riau. Termasuk untuk kabupaten yang pernah proklamirkan desa adat, yang dituangkan dalam Perda masing-masing. Seperti Kabupaten Siak dan Rohul. Jadi Ranperda yang kami sampaikan diharapkan segera disusun menjadi Perda. Kalau ada yang kurang bisa kita bahas lagi bersama antara Pemprov Riau dan DPRD," harap Sekdaprov. (adv/irw)

Penulis
: Irwansyah
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)