5 Orang Ditangkap Tangan Saber Pungli di Kantor Dinas PU Pekanbaru, Dewan Minta Diproses Secara Hukum

datariau.com
3.998 view
5 Orang Ditangkap Tangan Saber Pungli di Kantor Dinas PU Pekanbaru, Dewan Minta Diproses Secara Hukum
Ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru Jalan Parit Indah, Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya membuat Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga angkat bicara.

"Tentunya ini sangat kita sesalkan, dan saya berharap mereka yang tertangkap OTT diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya saat berbincang bersama wartawan, Selasa (11/4/2017).

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, sanksi bagi pelaku pungli harus tegas, kalau dia masih berstatus honorer harus segera dipecat, namun kalau dia berstatus pegawai negeri harus ditindak secara undang-undang kepegawaian, tetapi proses hukum juga harus tetap berjalan.

"Ini sudah untuk yang keduakalinya, kalau tidak salah terjadi OTT di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, tentunya ini harus disikapi oleh Penjabat walikota sekarang untuk mengambil keputusan," tuturnya.

Seperti diketahui, tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Kepolisian Daerah Riau pada Senin kemarin sekitar pukul 15.00 wib melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru.

Dari hasil OTT diamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain uang sebesar Rp10,4 juta, 1 unit Personal Computer (PC), dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi‎ dan satu rangkap buku IUJK.

"Kuat dugaan terkait pungutan yang tidak sah (pungli) dalam pengurusan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Dimana, biaya IUJK itu dipungut pada saat pengambilan IUJK oleh masyarakat yang melakukan pengurusan. Adapun besaran biaya yang dipungut bervariasi, sesuai dengan klasifikasi perusahaan," terang Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo.

Editor
: Riki
Sumber
: Riauaktual.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)