Tak Ada Alasan, Penegak Hukum yang Tak Patuhi Aturan Lalin Akan Tetap Ditilang

Rahmad
477 view
Tak Ada Alasan, Penegak Hukum yang Tak Patuhi Aturan Lalin Akan Tetap Ditilang
Foto : Rahmad Santoso
Kepala Satlantas Polres Kepulauan Meranti, AKP Teguh Wiyono SH MH saat mengarahkan salah satu masyarakat untuk membayar denda tilang di tempat Operasi Zebra Muara Takus 2019, di Jalan Persimpangan Banglas dan Dorak.
MERANTI, datariau.com - Setiap peraturan yang telah diatur didalam Undang-undang wajib dipatuhi oleh semua kalangan masyarakat. Terutama pada peraturan yang tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) UU Nomor Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


Isi peraturan tersebut tak kebal bagi sesiapapun bagi warga negara Indonesia, baik pemerintah, instansi vertikal, bahkan semua elemen masyarakat. Aturan dibuat untuk mengutamakan keselamatan dan tertib lalu lintas bagi pengendara roda dua, roda empat, dan kendaraan lainnya yang dikenakan pajak.


Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Meranti, AKP Teguh Wiyono SH MH mengatakan, pengendara motor dan roda empat berhak mematuhi peraturan berlalu lintas. Terlebih dengan aparat kepolisian wajib mengikuti peraturan ini, sekalipun mereka merupakan sebagai penegak hukum.


Diinternal Polres Kepulauan Meranti, petugas dibidang Profesi dan Pengamanan (Propam) akan rutin melakukan pengamanan terhadap polisi yang tidak tertib dalam mengikuti aturan lalu lintas. Penanganan dan tindakan yang dilakukan tetap sama seperti kalangan masyarakat pada umumnya.


"Kita setiap pagi di Polres, petugas kita dari provos akan melakukan penegakan hukum internal. Mereka bisa juga dikenakan tilang sama seperti masyarakat," ujar Teguh Wiyono, disela-sela saat memimpin Operasi Zebra Muara Takus 2019, di persimpangan Jalan Dorak, Kamis (31/10/2019).


Tak hanya diinternal saja, petugas kepolisian yang kedapatan menggunakan kendaraan di jalan umum dan tidak mematuhi peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan akan segera ditindak.


"Kalau ada anggota (polisi--red) yang lewat dan tidak tertib, disitu ada provos yang menghentikan. Jika disitu ada pelanggaran, langsung akan kita ditilang," kata Teguh Wiyono menambahkan.(***)

Penulis
: Rahmad Santoso
Editor
: Redaksi
Sumber
: datariau.com