Polsek Pangean Amankan Pria, 20 Paket Diduga Sabu dan Uang Rp895 Ribu Disita

Samsul
76 view
Polsek Pangean Amankan Pria, 20 Paket Diduga Sabu dan Uang Rp895 Ribu Disita
KUANSING, datariau.com -Jajaran Polsek Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), mengamankan seorang pria berinisial FW yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (17/10/2026) malam.

Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 20 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 6,36 gram serta uang tunai sebesar Rp895.000.

Penangkapan FW berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Padang Kunyit, Kecamatan Pangean. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Pangean melakukan penyelidikan dan patroli sejak pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito SH MH menjelaskan, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendatangi bagian belakang sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan FW dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa.

“Menanggapi informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di wilayah Padang Kunyit, Kecamatan Pangean, Unit Reskrim Polsek Pangean melakukan penyelidikan dan patroli sejak pukul 17.00 WIB. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menggerebek bagian belakang sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi dan mengamankan FW. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa,” ujar IPTU Mario.

Dari saku celana FW, petugas menemukan 20 paket yang diduga berisi sabu dan uang tunai Rp895.000.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang ditemukan di tempat duduk belakang rumah, yakni satu bal plastik klip bening berukuran kecil, dua buah mancis, satu batang kaca pirex, satu alat isap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam Vivo Y18 berwarna merah marun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, FW dinyatakan positif mengandung amfetamin. Selanjutnya, FW bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangean untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama Satresnarkoba Polres Kuansing.

Atas dugaan perbuatannya, FW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

IPTU Mario Suwito menegaskan, Polsek Pangean akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak yang berwajib agar peredaran narkotika dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(hen)
Penulis
: Hendra Yadi
Tag:Kuansing
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)