TELUK KUANTAN, datariau.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (20/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DR (45) dan HH (20), serta menyita 75 jerigen berisi Pertalite dengan total volume sekitar 2.400 liter. Petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan IPDA Jeconia Robin Sinaga bersama tim operasional Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu minibus berwarna silver metalik dengan nomor polisi BA 13XX KH yang melintas di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 75 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 32 liter Pertalite, dengan total volume diperkirakan mencapai 2.400 liter.
Dua pria yang berada di dalam kendaraan tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kuansing.
“Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas AKP Gerry Agnar Timur.
Selain 75 jerigen berisi Pertalite dan satu unit mobil Daihatsu minibus, polisi turut menyita satu lembar STNK atas nama DR serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri asal-usul BBM, serta mengklarifikasi peran kedua pria yang diamankan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Melalui Kasat Reskrim, Kapolres Kuansing menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus kami lakukan untuk memastikan pendistribusiannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutupnya.
Hingga berita ini disusun, Satreskrim Polres Kuansing masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.(hen)