Polda Kepri Musnahkan 53 Kg Sabu Hasil Penangkapan 5 Tersangka Jaringan Internasional

datariau.com
1.178 view
Polda Kepri Musnahkan 53 Kg Sabu Hasil Penangkapan 5 Tersangka Jaringan Internasional
Foto: Denni France
Suasana pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu jaringan internasional Malaysia - Indonesia sebanyak 53 Kg, dilaksanakan di halaman Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (22/4/2022).

KEPRI, datariau.com - Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Aris Budiman MSi pimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu jaringan internasional Malaysia - Indonesia sebanyak 53 Kilogram (Kg), di halaman Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (22/4/2022).

Tampak terlihat Kapolda Kepri, Wakil Gubernur dan Ketua DPRD Kepri berkesempatan langsung memusnahkan barang bukti narkotika tersebut ke dalam mesin incinerator.

Irjen Aris Budiman mengatakan, pengungkapan ini sudah sering pihaknya lakukan, kali ini kembali melakukan pengungkapan Sabu jaringan Internasional dan akan dimusnahkan sebanyak 53 Kg.

?Pengungkapan 53 Kg jaringan Internasional ini merupakan hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Kepri, Satresnarkoba Polresta Barelang dan Dirjen Bea dan Cukai Batam dengan jangka waktu satu bulan,? ujar Kapolda Kepri Irjen Drs Aris Budiman.

Dijelaskannya, masing-masing tersangka memiliki tugas dan perannya sendiri, dimana tersangka ZI berperan sebagai penjemput Sabu dari orang Malaysia di laut menggunakan speedboat dan menuju ke pelabuhan sagulung, Batam.

Sedangkan inisial ZA, BA, BIR berperan sebagai pengantar Sabu dari Batam ke Lombok menggunakan pesawat melalui Bandara Hang Nadim, lalu tersangka EH berperan sebagai kurir yang membawa Sabu dari Batam menuju Tanjung Batu dengan menggunakan speedboat.

?Dari kasus ini kita berhasil mengamankan lima tersangka dengan inisial ZI, BA, BIR, ZA dan EH, para tersangka ini ditangkap di tiga TKP yaitu Perairan Jembatan 1 Barelang, Pintu Satu X-Ray Terminal Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dan Perairan Laut Sekitar Pulau Telan,? ungkapnya.

Untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka, Kapolda Kepri mengungkapkan yakni ada yang dimasukkan di dalam dua buah tas, dan disimpan di dalam boat pancung, ada dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui anus, kemudian hendak berangkat ke lombok melalui bandara Hang Nadim Batam, namun terdeteksi oleh petugas X-Ray.

Lanjutnya, disembunyikan di dalam palka kapal, kemudian berangkat membawa Sabu menggunakan speedboat dari Batam menuju Tanjung Batu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, terhadap lima tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

?Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal sepuluh miliyar,? sebutnya.

Dengan dimusnahkannya 53 Kg Sabu, Polda Kepri telah menyelamatkan 266.277 jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari berbahaya penyalahgunaan narkotika.

?Walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan membrantas seluruh penyebaran dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum,? imbuhnya.

Penulis
: Denni France
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:kepri
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)