JAKARTA, datariau.com - JNE kembali memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan logistik yang aman, terpercaya, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Perusahaan jasa pengiriman tersebut resmi memperoleh sertifikasi halal untuk layanan logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pencapaian ini menjadi langkah strategis JNE dalam memperkuat standar operasional sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelanggan dan pelaku usaha, khususnya di sektor makanan dan produk halal.
Sertifikasi halal tersebut diterbitkan BPJPH dengan Nomor Sertifikat ID314110080091010826, setelah melalui proses pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Perolehan sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya JNE dalam menerapkan prinsip jaminan produk halal pada proses layanan logistik sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Pencapaian tersebut ditandai melalui peresmian sertifikasi halal layanan logistik JNE yang digelar di Ballroom Kantor Pusat JNE, Jalan Tomang Raya Nomor 11, Jakarta Barat.
Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJPH Republik Indonesia, Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal; Strategic Key Account & Halal Auditor LPPOM, Asya Fathya Nur Zakiah; Direktur PT DGI Levner Consulting, Dwi Pamungkas Bermani; serta Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto, bersama jajaran manajemen perusahaan.
Mengusung tema “Halal Logistics: From Certification to Implementation”, kegiatan tersebut menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga harus diterapkan secara konsisten dalam seluruh proses operasional logistik.
Melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), JNE memperkuat pengelolaan penanganan, penyimpanan, pengemasan, hingga pendistribusian kiriman agar berjalan sesuai standar halal yang dipersyaratkan.
Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto, mengatakan sertifikasi tersebut menjadi bukti komitmen perusahaan dalam memenuhi kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, penerapan standar halal dilakukan dengan memperhatikan seluruh tahapan rantai pasok, mulai dari penjemputan kiriman, pengemasan, penyimpanan, hingga pendistribusian kepada konsumen.
“Dengan diraihnya sertifikasi halal logistik ini, JNE memastikan bahwa seluruh proses operasional, mulai dari penanganan kiriman makanan, pemisahan secara ketat antara produk halal dan non-halal di setiap titik transit, hingga proses pengiriman ke tujuan akhir telah memenuhi standar logistik halal yang ketat,” ujar M. Feriadi Soeprapto.
Ia menambahkan, layanan logistik berstandar halal diharapkan memberikan nilai tambah bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang makanan dan produk halal.
Melalui sistem operasional yang terintegrasi, JNE berupaya memastikan setiap kiriman ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Pemisahan penanganan produk halal dan non-halal menjadi salah satu langkah untuk mencegah risiko kontaminasi silang selama proses penyimpanan, transit, dan pengiriman.
Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam mendistribusikan produknya, sementara konsumen memperoleh layanan pengiriman yang memperhatikan aspek kebersihan dan ketentuan halal.
Feriadi menyebut langkah tersebut sejalan dengan komitmen jangka panjang JNE untuk terus menghadirkan layanan yang memberikan manfaat bagi pelanggan. Komitmen itu juga tercermin dalam semangat perusahaan, “Connecting Happiness”, yakni mengantarkan kebahagiaan melalui layanan pengiriman yang dapat diandalkan.